Kekerasan anak dan perempuan tembus 1000 kasus per tahun

id bp3a sumsel, kekerasan anak, anak, korban kekerasan

Kekerasan anak dan perempuan tembus 1000 kasus per tahun

Ilustrasi --- Anak korban tindak kekerasan. (Foto Antarasumsel.com/Evan Ervani)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sumatera Selatan siap memfasilitasi anak dan perempuan korban tindak kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga dan tempat umum.

"Angka tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan di provinsi ini cukup tinggi yakni mencapai di atas 1.000 kasus setiap tahunnya, kondisi ini terjadi karena para korban banyak yang tidak membawa kasus tersebut ke proses hukum," kata Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A) Sumatera Selatan Susna Sudarti, di Palembang, Selasa.

Melihat tingginya kasus tindak kekerasan tersebut, pihaknya berupaya memfasilitasi para korban jika akan melaporkan pelakunya kepada pihak kepolisian untuk memberikan efek jera dan mencegah timbulnya korban baru, katanya.

Dia menjelaskan, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan selama ini angkanya terus meningkat karena korban terkesan membiarkan pelakunya melakukan tindakan pelanggaran hukum itu dan tingginya rasa ketakutan dan malu diketahui banyak orang atas masalah yang menimpa mereka itu.

Pelaku tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan sudah saatnya diberikan pelajaran dengan melaporkan tindakannya kepada aparat kepolisian.

Dengan perlawanan serius dan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, diharapkan ke depan jumlah korban tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini bisa turun drastis, ujar Susna.

Sementara aktivis pusat pembelaan hak-hak perempuan "Women`s Crisis Center" Palembang juga siap memfasilitasi anak dan perempuan korban tindak kekerasan itu melakukan tindakan hukum dan memulihkan traumanya.

Ketua Women`s Crisis Center (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi menjelaskan bahwa para korban terutama kaum perempuan yang berstatus istri jangan takut untuk menggugat suami dan meninggalkannya dari rumah jika sering mendapat perlakuan kasar dan tidak manusiawi.

Jika korban ingin menggugat suaminya, akan difasilitasi di tempat penampungan sementara atau yang dikenal dengan `Rumah Aman` sebagai tempat untuk melindungi perempuan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, dan korban perdagangan manusia (human trafficking).

Selama berada di tempat penampungan itu, perempuan korban KDRT dan tindak kejahatan lainnya akan didampingi oleh tim yang siap membantu mengatasi semua permasalahan yang dihadapi dan dijamin tidak bisa dijumpai oleh pihak manapun yang tidak diinginkan korban, kata Yeni.