BPN siap berikan dokumen untuk bukti persidangan

id bpn oku, badan pertanahan nasional, pengadilan negeri baturaja, bukti, persidangan

BPN siap berikan dokumen untuk bukti persidangan

Ilustrasi - Sidang pengadilan (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

Baturaja, (ANTARA Sumsel) - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan siap memberikan dokumen yang dibutuhkan penggugat Herman warga Desa Banuayu untuk bukti persidangan di Pengadilan Negeri Baturaja atas kasus penyerobotan lahan.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Ogan Komering Ulu (OKU) Thontowi di Baturaja, Rabu, mengatakan, dokumen yang dipinta pemohon Herman melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OKU beberapa waktu lalu siap dijadikan barang bukti di pengadilan guna mengungkap kepemilikan sah atas tanah yang disengketakan itu.

"BPN tidak menyembunyikan dokumen yang diminta penggugat Herman, ini hanya salah persepsi saja. Jika memang pihak pengadilan menginginkan dokumen ini BPN siap memberikannya," katanya.

Ia mengatakan tidak mengetahui secara pasti penyebab permasalahan sengketa tanah seluas delapan hektare milik Herman yang menggugat Suwandi ke pengadilan atas penyerobotan lahan tersebut.

Ia juga membantah atas tudingan yang menyudutkan BPN OKU berpihak kepada Suwandi terlebih menerbitkan sertifikat palsu dimuat di media masa.

"BPN menerbitkan sertifikat tanah berdasarkan surat atau dasar kepemilikan. Mengenai surat tersebut dimanipulasi atau tidak kita tentunya tidak memiliki hak untuk membantahnya," kata dia.

Terkait dugaan penerbitan sertifikat yang diterbitkan BPN atas nama Kol (Purn) Suwandi tersebut tidak sah karena dianggap tidak otentik, Khatam enggan berkomentar.

"Kalau soal itu saya tidak tahu, takut salah memberikan informasi," kata dia.