Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menaikan harga daging pasca pembatalan pajak penambahan nilai harga daging.
"Kita akan mensosialisasikan pembatalan aturan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen terhadap daging produk lokal," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disprindagsar) Muisrawas, Bambang Hermanto, Kamis.
Ia mengatakan, pembatalan aturan itu perlu diketahui seluruh pedagang di pasar tradisional agar mereka tidak resah.
Padahal baru saja Disprindagsar Musirawas mensosialisasikan pemberlakuan PPN sebesar sepuluh persen bagi produksi daging lokal, saat itu sebagian pedagang setuju, meskipun masih banyak yang menolak.
Karena pemerintah pusat secara resmi telah mengumumkan pembatalan pemberlakuan PPN produk daging lokal sebesar sepuluh persen mulai 2016 tersebut.
Untuk menindak lanjuti keputusan pusat itu, pihaknya wajib mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang pasar tradisional kendati sebagian besar sudah mengetahui.
Terkait harga daging turun sepekan terakhir di wilayah itu, bukan dampak penerapan PPN produk daging lokal, tapi akibat rendahnya daya beli masyarakat.
Sejak anjloknya harga komoditi perkebunan seperti buah kelapa sawit dan karet yang selama ini menjadi andalan, maka daya beli masyatakat turun drastis mereka hanya terfokus membeli kebutuhan pangan saja seperti beras, minyak goreng dan gula pasir.
Untuk menekan gejolak yang akan terjadi, petugas Disperindagsar turun ke sejumlah pasar melakukan sosialisasi dan mengawasi harga daging potong di pasaran.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara belum ada gejolak harga daging di wilayah itu, bahkan tidak ada lonjakan signifikan di masyarakat, jelasnya.
Nuriah (35) salah seorang pedagang daging di pasar tradisional Kecamatan Megangsakti setempat menyambut baik pembatalan PPN sebesar sepuluh persen terhadap daging produk lokal.
Ia menjelaskan, harga daging di wilayah itu saat ini Rp90 ribu per kilogram, turun dari sebelumnya mencapai Rp100 ribu per kilogram.
Sementara, kata dia, bila PPN itu tetap diberlakukan para pedagang akan terbebani karena keuntungan dihasilkan dari penjualan daging itu sangatlah kecil.
"Kami berjualan daging itu hanya menghindari pengangguran saat krisis ekonomi sekarang ini, bukan mencari keuntungan, apa lagi daya beli masyarakat sangat lesu," ujarnya.
Berita Terkait
BPBD Sumsel turunkan TRC ke lokasi banjir Musirawas Utara
Selasa, 2 Januari 2024 22:59 Wib
Ratusan polisi disiapkan antisipasi konflik pemilu di Musirawas
Selasa, 17 Oktober 2023 16:47 Wib
'Drag race' di Musirawas pecahkan rekor nasional
Senin, 28 Agustus 2023 9:04 Wib
BPBD-Dinsos Sumsel kirim bantuan logistik korban bencana Musi Rawas
Jumat, 25 Februari 2022 14:21 Wib
Polisi tangkap penambang emas ilegal di Musi Rawas Utara
Kamis, 9 Desember 2021 21:19 Wib
Basarnas tingkatkan kesiapsiagaan unit SAR Musirawas
Sabtu, 29 Mei 2021 18:16 Wib
Polda Sumsel bantu kebutuhan pokok ratusan korban banjir di Musirawas
Sabtu, 29 Mei 2021 14:40 Wib
Kades Sukowarno Musirawas divonis 8 tahun karena terbukti gelapkan BLT COVID-19 untuk bermain judi
Senin, 26 April 2021 17:54 Wib