Disprindagsar iambau pedagang jangan naikan harga daging

id Disprindagsar musirawas, pedagang, daging, daging sapi, pasar

Disprindagsar iambau pedagang jangan naikan harga daging

Ilustrasi - Pedagang daging (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly)

Musirawas, (ANTARA Sumsel) - Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan, mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menaikan harga daging pasca pembatalan pajak penambahan nilai harga daging.

"Kita akan mensosialisasikan pembatalan aturan Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar sepuluh persen terhadap daging produk lokal," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar (Disprindagsar) Muisrawas, Bambang Hermanto, Kamis.

Ia mengatakan, pembatalan aturan itu perlu diketahui seluruh pedagang di pasar tradisional agar mereka tidak resah.

Padahal baru saja Disprindagsar Musirawas mensosialisasikan pemberlakuan PPN sebesar sepuluh persen bagi produksi daging lokal, saat itu sebagian pedagang setuju, meskipun masih banyak yang menolak.

Karena pemerintah pusat secara resmi telah mengumumkan pembatalan pemberlakuan PPN produk daging lokal sebesar sepuluh persen mulai 2016 tersebut.

Untuk menindak lanjuti keputusan pusat itu, pihaknya wajib mensosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang pasar tradisional kendati sebagian besar sudah mengetahui.

Terkait harga daging turun sepekan terakhir di wilayah itu, bukan dampak penerapan PPN produk daging lokal, tapi akibat rendahnya daya beli masyarakat.

Sejak anjloknya harga komoditi perkebunan seperti buah kelapa sawit dan karet yang selama ini menjadi andalan, maka daya beli masyatakat turun drastis mereka hanya terfokus membeli kebutuhan pangan saja seperti beras, minyak goreng dan gula pasir.

Untuk menekan gejolak yang akan terjadi, petugas Disperindagsar turun ke sejumlah pasar melakukan sosialisasi dan mengawasi harga daging potong di pasaran.

Berdasarkan hasil pemantauan sementara belum ada gejolak harga daging di wilayah itu, bahkan tidak ada lonjakan signifikan di masyarakat, jelasnya.

Nuriah (35) salah seorang pedagang daging di pasar tradisional Kecamatan Megangsakti setempat menyambut baik pembatalan PPN sebesar sepuluh persen terhadap daging produk lokal.

Ia menjelaskan, harga daging di wilayah itu saat ini Rp90 ribu per kilogram, turun dari sebelumnya mencapai Rp100 ribu per kilogram.

Sementara, kata dia, bila PPN itu tetap diberlakukan para pedagang akan terbebani karena keuntungan dihasilkan dari penjualan daging itu sangatlah kecil.

"Kami berjualan daging itu hanya menghindari pengangguran saat krisis ekonomi sekarang ini, bukan mencari keuntungan, apa lagi daya beli masyarakat sangat lesu," ujarnya.