Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba

id polda sumsel, musnakan, barang bukti, narkoba, ganja, serbuk shabu, kejaksaan, labfor

Polda Sumsel musnahkan barang bukti narkoba

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/I016)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, pil ekstasi, dan serbuk shabu di Palembang, Selasa, yang merupakan hasil sitaan dalam beberapa pekan terakhir.

Sebanyak dua kilogram ganja kering yang merupakan milik tersangka M Fahruddin dimusnahkan petugas dengan cara dibakar di dalam drum.

Kemudian, barang bukti shabu seberat 88,72 gram yang disita dari tangan tersangka Agus Antoni, dan ekstasi sebanyak 83 butir milik tersangka Abdul Hadi, dimusnahkan dengan diblender sekaligus. 

Setelah dimusnahkan hingga hancur seperti jus, dua tersangka itu langsung membawa ke kamar kecil untuk menuangkan ke dalam toilet dengan dikawal petugas.

Sementara itu, Kabag Pengawasan Penyidikan Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Gendi Marzanto mengatakan, barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel dengan hasil mengandung unsur positif yakni MDMA.

"Setelah dicek Labfor tenyata positif mengandung MDMA dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender untuk shabu dan ekstasi, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan ini juga disaksikan dari Kejaksaan dan Labfor," kata Gendi.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan agar segera disidang dan menjalani hukuman.

"Pemusnahan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka dilakukan berdasarkan amanah dari KUHP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 jika barang bukti yang telah disita harus dimusnahkan," kata dia