Palembang, (ANTARA Sumsel) - Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, pil ekstasi, dan serbuk shabu di Palembang, Selasa, yang merupakan hasil sitaan dalam beberapa pekan terakhir.
Sebanyak dua kilogram ganja kering yang merupakan milik tersangka M Fahruddin dimusnahkan petugas dengan cara dibakar di dalam drum.
Kemudian, barang bukti shabu seberat 88,72 gram yang disita dari tangan tersangka Agus Antoni, dan ekstasi sebanyak 83 butir milik tersangka Abdul Hadi, dimusnahkan dengan diblender sekaligus.
Setelah dimusnahkan hingga hancur seperti jus, dua tersangka itu langsung membawa ke kamar kecil untuk menuangkan ke dalam toilet dengan dikawal petugas.
Sementara itu, Kabag Pengawasan Penyidikan Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Gendi Marzanto mengatakan, barang bukti tersebut setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel dengan hasil mengandung unsur positif yakni MDMA.
"Setelah dicek Labfor tenyata positif mengandung MDMA dan langsung dimusnahkan dengan cara diblender untuk shabu dan ekstasi, sedangkan ganja dimusnahkan dengan dibakar. Pemusnahan ini juga disaksikan dari Kejaksaan dan Labfor," kata Gendi.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan rangkaian penyidikan dalam rangka melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk diserahkan ke kejaksaan agar segera disidang dan menjalani hukuman.
"Pemusnahan barang bukti yang disita dari ketiga tersangka dilakukan berdasarkan amanah dari KUHP dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 jika barang bukti yang telah disita harus dimusnahkan," kata dia
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib