Pengamat: Kasus suap Muba pengaruhi jalannya pemerintahan

id pengamat hukum, prof amzulian rivai, kasus suap, suap muba, muba, bupati muba, dprd muba, unsri

Pengamat: Kasus suap Muba pengaruhi jalannya pemerintahan

Sidang perdana kasus penyuapan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel. (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

....Kejadian ini menjadi pelajaran berharga, bukan bagi Muba saja tapi kabupaten/kota lain karena sangat menyakiti rakyat dengan berkongkalikong untuk berkorupsi....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pengamat hukum dari Universitas Sriwijaya Prof Amzulian Rivai mengatakan kasus suap di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang melibatkan anggota DPRD dan eksekutif dipastikan mempengaruhi jalannya pemerintahan.

"Jika dibilang tidak ada pengaruh itu omong kosong karena daerah itu sangat tergantung dengan kepala daerahnya (Bupati Pahri Azhari) dan DPRD-nya. Ini bupatinya dan jajaran pimpinan DPRD sudah ditetapkan tersangka oleh KPK," kata dia yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya di Palembang, Selasa, menanggapi ungkapan salah satu pejabat Muba yang mengatakan bahwa pemerintahan tetap berjalan sebagaimanamestinya.

 Ia yang dijumpai seusai pembukaan pameran klinik hukum di kampus Unsri Bukit Besar ini mengatakan, kondisi tersebut akan berimbas pada tatanan pemerintah hingga ke tingkat paling bawah di Muba.

"Oleh karena itu, kejadian ini menjadi pelajaran berharga, bukan bagi Muba saja tapi kabupaten/kota lain karena sangat menyakiti rakyat dengan berkongkalikong untuk berkorupsi," ujar dia.

Ia mengingatkan karena modus serupa disinyalir juga terjadi di kabupaten/kota lain terkait pengesahan laporan pertanggungjawaban kepala daerah dan pengesahan APBD.

"Praktik semacam ini dipercaya sudah lama terjadi, tapi yang lagi sialnya ialah Muba. Ke depan, diharapkan para penegak hukum lebih agresif dan tegas dalam mengungkapkan kejahatan kerah putih ini," kata dia.

Bahkan, Amzulian mengingatkan agar tidak memberikan ampun kepada siapa pun yang terlibat pada kasus suap senilai total Rp5,6 miliar itu.

Termasuk, apabila ke-45 anggota DPRD Muba terbukti menerima suap senilai Rp50 juta hingga Rp100 juta.

"Yang pertama harus dibuktikan dulu, jika terbukti maka harus menjalani proses persidangan semua. Tinggal mekanisme teknisnya saja, semisal dibuat dalam beberapa berkas. Ini harus dilakukan demi keadilan karena negara tidak lagi melihat jumlah nominal korupsinya tapi kualitas kejahatannya," kata dia.

Kasus suap yang melibatkan Pemkab Muba dan DPRD Muba ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di kediaman Bambang Kariyanto pada 19 Juni 2015.

Pada saat itu, dilakukan penyerahan sisa kesepakatan Rp17,5 miliar atau angsuran ke tiga yakni uang senilai Rp2,55 miliar. Sebelumnya sudah diserahkan Rp2,65 miliar dan Rp200 juta.

Sementara itu, satu berkas sudah menjalani proses hukum di persidangan yakni Syamsuddin Fei (Kepala BPKAD) dan Faisyar (Kepala Bappeda), sedangkan dua tersangka lainnya yakni Adam Munandar dan Bambang Kariyanto segera menyusul untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Sedangkan, Bupati Muba Pahri Azhari dan istri bupati Lucianty beserta empat pimpinan DPRD sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.