Mendagri tetapkan 9 Desember libur nasional

id mendagri, tjahjo kumolo

Mendagri tetapkan 9 Desember libur nasional

Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo (Antara Foto)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memutuskan hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember mendatang sebagai hari libur nasional.

Hal itu dimaksudkan agar para pemilih yang merantau di luar daerahnya dapat turut serta memberikan hak suaranya pada pemilihan gubernur, bupati dan wali kota di daerah asalnya.

"Saya akan buat SE kalau nanti tanggal 9 Desember itu menjadi hari libur nasional, supaya orang yang kerja di luar daerahnya bisa ikut memberikan suaranya," kata Tjahjo di Jakarta, Senin.

Keputusan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk disebarkan kepada seluruh pemerintah daerah.

Selain itu, Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran yang mengatur pembatasan penggunaan fasilitas negara bagi para petahana yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada.

"Petahana tidak boleh menggunakan fasilitas negara milik pemda.  Oleh karena itu nanti akan ada SE supaya mobil dinas tidak dipakai kampanye, begitu pula terkait netralitas para pegawai negeri sipil (PNS)," katanya.