Musirawas Utara, (ANTARA Sumsel) - Mantan Kepala Bagian Kepegawaian
Kabupaten Musirawas Utara, Hamka yang terlibat kasus suap ditahan di
rumah tahanan di Palembang setelah dilimpahkan penyidik Mabes Polri dan
Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan beberapa hari lalu.
Informasi dihimpun dari salah seorang pejabat di Kabupaten Musirawas
Utara, Kamis membenarkan bahwa mantan kabag kepegawaian itu ditahan
dalam sel Rumah Tahanan (Rutan) I Palembang karena terlibat kasus dugaan
suap penerimaan calon pegawai negeris sipil 2014.
Selanjutnya pejabat dari Kabupaten Musirawas Utara yang diproses di
Mabes Polri dan Kejaksaan Agung lainnya terlibat dalam kasus yang sama
itu adalah mantan Kabag Hukum, M Rivai.
Namun untuk M Rivai sudah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pelambang bulan lalu selama empat tahun menjara, sedangkan mantan kabag
kepegawaian masih dalam proses hukum.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumsel,
Zulfahmi membenarkan bahwa mantan Kabag Kepegawaian dan Diklat
Sekretariat Daerah Kabupaten Musirawas Utara Hamka Jabil ditahan,
Selasa (9/6) dalam Rutan Kelas I Palembang.
Tersangka kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) Kabupaten Musirawas Utara itu dilimpahkan penyidik Mabes Polri
dan Kejagung ke Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia mengatakan, selain Hamka Jabil, kasus ini juga menjerat mantan
Kabag Hukum Setda Muratara M Rivai yang telah divonis Pengadilan Tipikor
pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Khusus Palembang selama empat
tahun penjara.
Terdakwa Rivai juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider
tiga bulan kurungan dan saat ini sedang menjalani hukuman, sedangkan
tersangka lainnya dalam dugaan kasus penerimaan CPNS 2014 itu masih
dalam proses hukum.
Untuk tersangka Hamka Jabil diserahkan Mabes Polri dikawal Penyidik
dari Polri dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, setelah melewati
proses administrasi, tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Pakjo
menempati Sel Masa Pengenalan Lingkungan.
Tersangka akan ditahan di Rutan Pakjo Palembang itu selama 20 hari,
untuk memudahkan penyidikan pihak kejaksaan sebelum dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri(PN) Palembang, jelasnya.
Berita Terkait
Bupati OKU tekankan pejabat baru dilantik berinovasi dalam pembangunan
Selasa, 30 April 2024 16:17 Wib
Pj Bupati Banyuasin lantik pejabat baru
Jumat, 5 April 2024 15:49 Wib
51 orang pejabat Pasaman Barat dibatalkan pelantikannya , ini alasannya
Senin, 25 Maret 2024 2:14 Wib
Pejabat Prabumulih Safari Ramadhan sambil bagikan vacum cleaner
Kamis, 21 Maret 2024 12:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel terima kunjungan Kepala BTN Palembang
Rabu, 20 Maret 2024 17:49 Wib
Hakim cecar Andhi Pramono karena beri jawaban tidak logis
Jumat, 1 Maret 2024 17:05 Wib
Polisi Thailand kembali ringkus pejabat bank yang jual data nasabah
Jumat, 16 Februari 2024 16:38 Wib
Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel saat lantik pejabat administrator, fungsional dan PNS
Selasa, 23 Januari 2024 18:54 Wib