Pemprov rampungkan pendataan lahan KEK TAA

id pemprov sumsel, sumsel, kawasan ekonomi khusus, tanjung api api, kek, taa, lahan kek, lahan taa, kadispirindag, dispirindag sumsel, permana

Pemprov rampungkan pendataan lahan KEK TAA

Permana (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana)

....Proses pendataan lahan telah rampung beberapa waktu lalu dengan mencatat 127 persil milik 118 orang warga....
Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah merampungkan pendataan lahan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api (KEK TAA), Banyuasin, sehingga proyek siap dilanjutkan pada tahap pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.

"Proses pendataan lahan telah rampung beberapa waktu lalu dengan mencatat 127 persil milik 118 orang warga. Rencananya, Bupati Banyuasin dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melaporkan capaian terbaru ini ke gubernur, besok Rabu (30/4), bersama saya," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Permana, yang dijumpai pada acara video conference Wali Kota Palembang dan Wagub Sumsel dengan Presiden Joko Widodo dalam acara peluncuran program satu juta rumah di Palembang, Rabu.

Terkait dengan pembebasan lahan ini, ia mengatakan, sebelumnya,pemprov telah menunjuk Project Managemen Unit Kawasan Ekonomi Khusus (PMU KEK) sebagai pelaksana.

Tim PMU KEK ini telah bermediasi dengan warga yang tertuang dalam berita acara rencana pembebasan lahan pada 25 Maret dan 26 Maret 2015.

Setelah mendapatkan kesepakatan ini, ia melanjutkan, kawasan 217 hektare itu lalu ditetapkan oleh Bupati Banyuasin Yan Anton yang juga Wakil Ketua PMU KEK sebagai KEK TAA.

Setelah penetapan oleh bupati ini maka proses pengukuran dapat dilakukan BPN untuk kemudian dilanjutkan ke tahap penaksiran harga tanah.

"Harga tanah akan ditentukan berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Pajak Bumi dan Bangun (PBB) dan sebagainya oleh tim dari Konsultasi Jasa Penilai Publik (KJPP). Proses di KJPP ini yang terkadang waktu tidak sebentar karena ranah pemerintah sudah ditutup karena setelah nilainya keluar baru pemerintah masuk lagi untuk membayar ganti rugi kepada pemilik tanah," kata dia.

Sementara itu, Pemprov Sumsel melalui Disperindag sudah menyiapkan dana hingga Rp51 miliar untuk membebaskan lahan 217 hektare, dari total KEK di TAA seluas 2.030 hektare.

Pembebasan lahan tahap pertama itu atas inisiasi dari Pemprov, direkomendasi oleh Bupati Banyuasin dan disahkan Pemerintah Pusat.

Pada tahun 2016, PMU menargetkan pembebasan lahan tahap kedua hingga 725 hektare dengan kebutuhan dana sekitar Rp106 miliar di APBD tahun depan.

Usai mendapatkan kepastian dukungan anggaran dari Presiden Joko Widodo, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan fokus untuk penyediaan sejak Maret 2015, proses pembebasan lahan sudah dimulai yakni dengan target lahan seluas 217 hektare.

Namun, rencana ini harus molor karena terkendala pada persoalan khas pembebasan lahan yakni kurang otentiknya batas wilayah objek lahan.