Wajib pajak di Palembang mulai laporkan SPT

id spt, lapoprlan spt, pajhak, kantor ajak pratama palembang, surat pemberitahuan tahunan pajak

Wajib pajak di Palembang mulai laporkan SPT

Wajib pajak di Palembang sampaikan laporan SPT. (Foto Antarasumsel.com/15/Yudi Abdullah)

...Ratusan wajib pajak memadati ruang pelayanan duduk di kursi dan berdiri antrean/menunggu giliran untuk menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT)...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dan Wajib Pajak Badan Usaha (WPBU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan mulai ramai melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan pajak.


Pantauan Antara di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang, Jumat, tampak ratusan wajib pajak memadati ruang pelayanan duduk di kursi dan berdiri antrean/menunggu giliran untuk menyampaikan laporan surat pemberitahuan (SPT) tahun pajak 2014 di loket penerima berkas laporan pajak tahunan itu.


Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat/wajib pajak yang akan menyampaikan laporan SPT pajak itu, KKPP Pratama Palembang, menyiapkan puluhan petugas khusus yang siaga di loket khusus penerima laporan surat pemberitahuan tahunan pajak.


Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Palembang wilayah Kecamatan Ilir Barat, terlihat 15 loket pelayanan penerimaan laporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Usaha Tahun Pajak 2014.


Selain loket penerimaan berkas laporan SPT, petugas pajak tersebut juga membuka pojok pajak dan loket yang siap membantu wajib pajak mengisi formulir laporan SPT-nya atau memberi petunjuk pengisian lembaran berkas dan memasukkan data laporan pajaknya pada kolom formulir yang tepat.


Menurut salah seorang petugas pajak, Sri Mulyani, jumlah wajib pajak yang datang untuk melaporkan SPT pajak penghasilannya beberapa hari terakhir jumlahnya mulai bergerak naik dan seperti tahun-tahun sebelumnya puncaknya akan terjadi menjelang tiga hari berakhirnya masa penyampaian laporan SPT yang ditetapkan pada 31 Maret 2015.


Wajib pajak yang telah menyiapkan berkas laporan SPT pajak tahunannya diharapkan tidak menunda melapor atau menyerahkannya kepada petugas di tempat yang ditunjuk.


Wajib pajak orang pribadi dan badan usaha diimbau untuk memperhatikan batas akhir masa pelaporan SPT Tahunan PPh yang telah ditentukan, karena jika wajib pajak lalai atau telat melaporkan pajak tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda materi.


"Sesuai ketentuan, denda bagi wajib pajak orang pribadi yang lalai atau terlambat menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh sebesar Rp100.000 dan untuk wajib pajak badan usaha dikenakan denda sebesar Rp1 juta," ujar Mulyani.