Distamben: raperda ketenagaan listrik Sumsel perlu

id robert heri, kadistamben

Distamben: raperda ketenagaan listrik Sumsel perlu

Robert Heri (Foto Antarasumsel.com/15/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dinas Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan menilai rancangan peraturan daerah mengenai ketenagaan listrik di Sumsel sangat perlu, karena itu diusulkan ke Badan

Legislasi DPRD untuk dibahas.

"Kita telah mengajukan rancangan peraturan daerah mengenai ketenagaan listrik, karena sangat perla," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Selatan, Robert Heri di Palembang, Minggu.

Menurut dia, raperda ketenagaan listrik itu perlu, karena mengenai kelistrikan di Sumsel banyak perubahan-perubahan, ada kewenangan yang diberikan ke provinsi, ada pula kewenangan diambil alih perusahaan sehingga terpaksa perdanya perlu diubah.

Misalnya sekarang izin usaha kelistrikan untuk kepentingan sendiri sekarang dialihkan ke provinsi, ujarnya.

"Perda itu perlu, jika tidak kita tidak ada dasar melakukan kewenangan, " katanya.

Sementara Ketua Badan Legislasi DPRD Sumatera Selatan, Usman Effendy mengatakan, mereka membahas 12 rancangan peraturan daerah termasuk salah satunya raperda ketenagaan listrik.

Ia menuturkan, dari 12 raperda akan dibahas itu lima yang baru diusulkan pihak eksekutif sedangkan sisanya hanya perubahan perda yang sudah ada.

Lima raperda yang akan dibahas itu yakni tentang kawasan tanpa rokok, raperda tentang jasa konstruksi, kuliah gratis, ketenagaan listrik dan raperda pelestarian kebudayaan daerah.

Pada tahap awal sidang pertama ini baru 12 raperda itu, nanti tentunya masih banyak yang belum masuk seperti dari inisiatif dewan, katanya.