Baturaja (ANTARA Sumsel) - KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan dalam waktu dekat akan membentuk PPK, KPPS dan Peraturan KPU pasca ditetapkannya peraturan pemerintah mengenai Pemilihan Kepala Daerah.
"Pada Februari 2016 nanti kami akan membentuk panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Peraturan KPU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU), Naning Wijaya di Baturaja, Kamis.
Dijelaskannya, untuk pelaksanaan pilkada OKU, mereka membutuhkan sekitar 60 orang PPK, 459 tenaga PPS dan 6.462 petugas tempat pemungutan suara (TPS).
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pembentukan panitia pelaksanaan Pilkda OKU. Sesuai jadwal perekrutan panitia akan dilaksanakan April 2015," katanya.
Dengan sisa waktu yang cukup lama ini, Naning menjelaskan persiapan akan pelaksanaan Pilkada OKU akan jauh lebih matang.
"Selain itu untuk honorer PPK, PPS dan TPS direncanakan mengalami kenaikan rata-rata 25 persen," ungkapnya.
Untuk honorer Ketua PPK dianggarkan sebesar Rp1.250.000, PPK Rp1.000.000 dan PPS untuk ketua Rp500.000, anggota Rp450.000.
"Sementara untuk TPS, Ketua Rp450.000 dan anggota TPS Rp300.000. Honorer ini sudah kita masukan ke anggaran APBD OKU 2015. Sekarang dalam pembahasan DPRD yang diharapkan disetujui," kata Naning.
Ia mengatakan, pasca ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 menjadi Undang Undang (UU) tentang Pemilihan Kepala daerah (Pilkada), pihak KPU OKU mengaku kalau saat ini masih belum dapat memastikan kapan dilaksanakannya tahapan termasuk pelaksanan Pilkada di daerah tersebut.
Hal ini karena pihak KPU OKU masih harus menunggu dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) yang ditetapkan oleh KPU pusat sebagai acuan atau landasan peraturan dalam menggelar tahapan maupun pelaksanaan Pilkada.
"Memang sesuai keputusan dilakukan Februari 2016. Namun kita masih harus menunggu petunjuk pelaksanan maupun petunjuk teknis dari KPU pusat serta KPU Provinsi Sumatera Selatan dalam melakukan tahapan Pilkada Bupati OKU," katanya.
Selain itu, ia menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU pusat soal pelaksanaan tahapan Pilkada, namun pada prinsipnya kapan pun pelaksanaan nantinya siap menggelar pesta demokrasi tersebut.
Dalam waktu dekat, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPU Sumatera Selatan guna membicarakan menganai PKPU tersebut.
Selain membicarakan persoalan petunjuk teknis, dalam koordinasi dilakukan, pihaknya juga akan melaporkan terkait anggaran Pilkada OKU 2015-2020 yang sudah disampaikan ke pemerintah daerah, katanya.
Berita Terkait
KPU Ogan Komering Ulu butuhkan 65 orang anggota PPK
Kamis, 25 April 2024 23:33 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon terpilih pada Rabu
Senin, 22 April 2024 17:05 Wib
MK: KPU tak mengubah PKPU 19/2023 tidak melanggar hukum
Senin, 22 April 2024 12:07 Wib
KPU OKU Timur mulai tahapan Pilkada 2024
Senin, 22 April 2024 9:45 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Sumsel capai 85,93 persen
Rabu, 27 Maret 2024 20:27 Wib
KPU Sumsel akui belum terima gugatan MK tentang hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:14 Wib