DPRD sahkan APBD perubahan OKU 2014

id dprd, dprd oku

DPRD sahkan APBD perubahan OKU 2014

Johan Anuar Ketua DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (Foto: antarasumsel.com/14/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - DPRD melalui paripurna mengesahkan APBD perubahan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tahun 2014 sebesar Rp1,166 triliun.

Pada paripurna DPRD yang dipimpin ketuanya Drs Johan Anuar SH MM di Baturaja, Senin disebutkan jumlah pendapatan dari Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) diajukan sebesar Rp1,100 triliun, sementara dari pembahasan panitia Badan Anggaran (Banggar) ditetapkan sama yakni Rp1,100 triliun.

Sementara jumlah Belanja Daerah dari RAPBD-P diajukan sebesar Rp1,166 triliun, sedangkan dari pembahasan panitia Banggar ditetapkan sama yakni Rp1,166 triliun


Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Drs Johan Anuar SH MM di dampingi wakilnya Dra Hj Indrawati MH serta Pelaksana tugas Bupati Drs H Kuryana Aziz dihadiri para kepala dinas, kepala badan, kepala kantor, serta para camat di jajaran Pemkab OKU.

Dalam kata sambutannya, Ketua DPRD OKU, Johan Anuar mengatakan, setelah melalui rangkaian pembahasan dalam rapat-rapat DPRD akhirnya telah dimufakati dan diterima, serta menyetujui Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) Kabupaten OKU tahun anggaran 2014 yang telah ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan sementara DPRD dan Bupati OKU.

"Dengan disetujuinya perubahan APBD OKU tahun anggaran 2014, maka selanjutnya segera ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah OKU sesuai dengan ketentuan Pasal 245 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Jo Pasal 111 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah," kata Johan.

Menurutnya, perubahan APBD-P sebelum ditetapkan bupati paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.

Selanjutnya apabila hasil evaluasi dari gubernur dimaksud tidak ada perubahan, maka APBD Perubahan tersebut akan ditetapkan oleh bupati.

Namun jika keputusan sebaliknya,  maka bupati bersama DPRD harus menyesuaikan dan menyempurnakan kembali APBD-P tersebut.

"Bilamana perubahan APBD-P OKU tahun anggaran 2014 telah ditetapkan dan ditandai dengan Peraturan Daerah tentang APBD-P, maka Pemkab OKU telah mempunyai pedoman pembiayaan untuk melaksanakan program-program pembangunan pada 2014 sesuai dengan apa yang telah digariskan dalam APBD-P," tegasnya.

Sementara, Johan mengingatkan agar setelah disahkannya APBD-P tersebut, seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang melaksanakan program kegiatan fisik dapat melakukan kegiatannya secara tepat waktu dengan tidak mengurangi kualitas fisik bangunan mengingat waktu tersedia relatif singkat.

Berikutnya dari pembahasan RAPBD-P oleh panitia Badan Anggaran (Banggar) dari pengajuan KUA-PPAS serta Nota Keuangan RAPBD-P OKU tahun anggaran 2014 oleh Pemkab OKU sepertinya tidak terjadi pergeseran angka yang berarti.