Ayah terobsesi bintang K-POP tega bunuh anak

id pengadilan, ayah bunuh anak

Ayah terobsesi bintang K-POP tega bunuh anak

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Beijing (ANTARA Sumsel) - Li Jinquang divonis Pengadilan Rakyat Menengah Kedua Beijing bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap anak perempuannya yang terobsesi pada salah satu bintang K-Pop.

Menurut pengakuan terpidana, tindakan pembunuhan dilakukan karena anak perempuannya yang berusia 13 tahun menyatakan lebih mencintai bintang favoritnya pada salah satu kelompok vokal pria remaja Korea.

"Bahkan dia, terjaga hingga larut malam untuk mengikuti informasi terkini tentang bintang pujaannya, sesuatu yang tidak dapat dilakukannya pada pagi hari," demikian media setempat di Beijing, Senin.

Atas perilaku anaknya yang dianggap sangat berlebihan itu, dan suatu hari Li Jinquang melakukan tindakan keji terhadap anak perempuannya itu, dengan menusuknya beberapa kali hingga tewas.

Setelah menenangkan diri, Li Jinquang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui seluruh perbuatannya.

Demam musik K-Pop memang sedang melanda seluruh anak muda di dunia, baik dari Benua Asia hingga Benua Amerika. Fenomena tersebut biasa disebut dengan istilah Korean Wave atau Hallyu Wave.

Dibandingkan di Eropa dan Amerika para pelaku industri musik Negeri Ginseng khususnya K-Pop lebih intensif merasuki industri musik di Tiongkok. Dibandingkan dua kawasan itu, Eropa dan Amerika, Tiongkok merupakan pasar yang sepertinya tidak pernah mati, demikian salah satu analis industri musik Korea mencermati