Menteri Agama datangi gedung KPK

id kpk, menteri agama, Lukman Hakim Saifuddin

Menteri Agama datangi gedung KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang baru dilantik, mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berkonsultasi mengenai penyelenggara haji di Kementerian Agama.

"Saya hanya ingin mendapat masukan dari KPK," kata Lukman saat tiba di gedung KPK Jakarta pukul 14.00 WIB, Selasa.

Sebelumnya pada Senin (9/6) seusai dilantik oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Lukman mengaku memang berniat datang ke KPK untuk secara langsung mendapat pengamatan KPK mengenai penyelenggaraan haji.

"Terkait penyelenggaraan haji, fungsi dan tugas di Kementerian Agama," tambah Wakil Ketua MPR 2009-2014 singkat dan langsung masuk ke gedung KPK.

KPK sudah menetapkan mantan Menag Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013 karena diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menag sejak 22 Mei 2014 lalu.

Suryadharma Ali pun mundur dari jabatannya pada 26 Mei 2014, disusul dengan mundurnya  Direktur Jenderal Haji dan Umrah Kemenag Anggito Abimanyu pada 28 Mei 2014.

Dugaan pelanggaran tersebut  mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas pada Jumat (23/5) menyatakan bahwa Suryadharma Ali mengajak keluarganya, unsur di luar keluarga, pejabat Kementerian Agama hingga anggota DPR dalam rombongan di bawah 100 orang untuk berhaji padahal kuota haji seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat yang sudah mengantre selama bertahun-tahun.

KPK juga terbuka dengan kemungkinan Suryadharma terjerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menyangkakan Suryadharma berdasarkan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Berdasarkan pasal tersebut KPK menegaskan bahwa Suryadharma bukan tersangka tunggal dalam kasus itu.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp80 triliun dengan bunga sekitar Rp2,3 triliun sepanjang 2004-2012.