KPU rekapitulasi suara kecamatan IB I

id kpu palembang, rekap suara kecamatan ib i

KPU rekapitulasi suara kecamatan IB I

Abdul Karim (Foto Antarasumsel.com/14/Nila Fuadi/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang akan melakukan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Ilir Barat I, karena Panitia Pemilihan Kecamatan tidak kuorum untuk melaksanakan pleno menyusul dinonaktifkannya ketua dan dua anggota PPK tersebut.

"Untuk rekapitulasi suara di Kecamatan Ilir Barat (IB) I, kita yang melaksanakannya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Abdul Karim Nasution, Kamis.

Menurut dia, untuk melakukan rekapitulasi di PPK IB I yang melaksanakannya komisioner KPU Palembang.

"Rencananya pada Kamis kami akan melakukan rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan IB I tersebut," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan rekapitulasi suara di Kecamatan IB I Palembang dahulu, baru setelah itu melakukan rekapitulasi di tingkat KPU Palembang.

Untuk rekapitulasi perolehan suara pemilu legislatif di tingkat KPU Kota Palembang dijadwalkan pada 19 April 2014, ujarnya.

Ia menyatakan, pihaknya akan melakukan rekapitulasi perolehan suara setelah semua PPK menyampaikan hasil rekapnya ke KPU Palembang.

Sebagaimana diketahui berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Palembang, KPU melakukan pleno dan memutuskan menonaktifkan anggota PPK dan PPS yang terlibat dalam dugaan perubahan formulir C1 di salah satu hotel bintang lima di Kota Palembang.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumatera Selatan Ahmad Naafi menyatakan, pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota pada 20 - 22 April 2014.

Selanjutnya, penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi yakni 20 - 22 April 2014.

Kemudian, rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi dilakukan 22 - 24 April 2014, katanya.