Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo mengatakan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk organisasi kemasyarakatan (ormas) memiliki persyaratan yang ketat dan diberikan kepada badan usaha atau koperasi yang dimiliki ormas.
"Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas, persyaratannya juga sangat ketat," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers setelah meninjau lokasi Upacara HUT ke-79 RI di IKN, seperti disaksikan dalam tayangan digital dari Sekretariat Presiden, Rabu.
Presiden kembali menegaskan bahwa IUPK diberikan kepada badan usaha yang dimiliki ormas, baik berupa koperasi maupun perseroan terbatas (PT).
Presiden membantah bahwa IUPK diberikan kepada lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu sendiri, melainkan lembaga usahanya.
"Baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan (IUPK), bukan ormasnya," kata Presiden.
Berita Terkait
Menparekraf luncurkan perizinan digital agar konser murah pekan depan
Jumat, 21 Juni 2024 13:34 Wib
Tim gabungan Polda Sumsel-TNI tutup pengolahan minyak ilegal di Muba
Jumat, 7 Juni 2024 22:30 Wib
Bahlil segera terbitkan izin usaha tambang batu bara untuk PBNU
Senin, 3 Juni 2024 11:13 Wib
PP Muhammadiyah: Belum ada pembicaraan dengan Pemerintah soal IUP
Senin, 3 Juni 2024 9:47 Wib
Terungkap, Bupati Tanah Datar tegaskan tidak pernah terbitkan izin di sepanjang Sungai Anai
Kamis, 23 Mei 2024 11:45 Wib
BPOM ingatkan pelaku UMKM tidak urus izin edar produk lewat calo
Rabu, 22 Mei 2024 12:42 Wib
Sekda Muba jemput bola urus percepatan izin pembangunan jaringan listrik di hutan kawasan
Rabu, 8 Mei 2024 16:12 Wib
Pemkab Banyuasin kolaborasikan Operasi Pasar sembako dengan layanan perizinan dan kependudukan
Rabu, 8 Mei 2024 15:02 Wib