300 Kades OKU Timur terima SK perpanjangan masa jabatan

id Perpanjangan jabatan, kepala desa, kades OKU Timur, surat keputusan, Bupati OKU Timur,300 kepala desa di OKU Timur terim

300 Kades  OKU Timur terima SK perpanjangan masa jabatan

Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepada desa di OKU Timur, Kamis. (ANTARA/Edo Purmana/24)

Martapura (ANTARA) - Sebanyak 300 kepala desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan menerima Surat Keputusan (SK) tentang perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Kamis mengatakan bahwa penyerahan SK sekaligus pengukuhan kepala desa ini terselenggara berdasarkan Surat Keputusan Bupati OKU Timur Nomor 221-520 Tahun 2024.

Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini juga sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Ada sebanyak 300 kepala desa resmi dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatan terhitung sejak tahun 2024," katanya.

Bupati menyampaikan, dengan bertambahnya masa jabatan selama dua tahun, kepala desa harus memiliki visi dan misi yang bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat.

Kepala desa harus bisa merencanakan program yang menguntungkan masyarakat, sehingga jabatan yang diemban dapat bermanfaat untuk menyejahterakan warganya.

"Saya harapkan seluruh kades yang telah dikukuhkan agar segera menggelar rapat dengan BPD dan MPD untuk menyusun program kerja dua tahun ke depan," katanya tegas.

Selain OKU Timur, perpanjangan masa jabatan kepala desa pun dilakukan oleh jajaran Pemkab Muara Enim yang diterima oleh 244 kades di wilayah itu.

Penjabat Bupati Muara Enim Ahmad Rizal menyampaikan bahwa perpanjangan ini merupakan amanat dan kepercayaan dari pemerintah yang harus diiringi dengan kinerja terbaik, sehingga mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Menurut dia, kades dituntut untuk lebih kreatif, inovatif, dan cepat tanggap dalam mengelola sumber daya desa masing-masing.

Mengingat akan memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Bupati pun mengimbau seluruh kades untuk bersikap netral dan bekerja secara profesional dengan tidak memanfaatkan wewenang yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau pihak tertentu.