1.561 anggota BPB di Muara Enim peroleh surat perpanjangan masa jabatan

id sumsel, muara enim

1.561 anggota BPB di Muara Enim peroleh surat perpanjangan masa jabatan

Sebanyak 1.561 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Muara Enim menerima perpanjangan masa jabatan. (ANTARA/HO/Diskominfo)

Palembang, Sumsel (ANTARA) - Sebanyak 1.561 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Muara Enim menerima perpanjangan masa jabatan.

Surat perpanjangan masa jabatan diserahkan Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan  secara simbolis kepada 246 Ketua BPD di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Kamis (26/09).

Dalam arahannya Pj Bupati menekankan agar seluruh anggota BPD mampu memaksimalkan peran dalam mendukung suksesnya pembangunan desa dan menjaga netralitas menjelang Pilkada 2024.

Pj Bupati didampingi Asisten Pemerintahan & Kesra H Mat Kasrun dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Rachmad Noviar menjelaskan bahwa sama halnya dengan kepala desa, perpanjangan masa jabatan ini sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan jabatan anggota BPD diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Oleh karenanya Pj Bupati berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para anggota BPD akan lebih maksimal menjalankan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya serta menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Lebih lanjut dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Muara Enim, Pj. Bupati mengingatkan seluruh anggota BPD untuk menjaga netralitas dan menjauhi politik praktis.

Ia menghimbau agar anggota BPD senantiasa menjalin komunikasi yang baik dengan masing-masing kepala desa dan camat selaku penanggung jawab wilayah.

Selain itu menegaskan akan menindak tegas anggota BPD yang melanggar aturan dan berpesan agar perpanjangan masa jabatan ini diimbangi dengan prestasi, tanggung jawab dan kinerja yang baik.