Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos

id Polda metro jaya,Mayat dalam koper,Pembunuhan Jakarta ,Pembunuhan,berita palembang, berita sumsel

Polisi ungkap kasus mayat di dalam koper yang viral di medsos

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban.
 
"Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup," katanya.
 
Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT (21) untuk membantu membuang koper tersebut.
 
"Pada Kamis (25/5) pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi," katanya.
 
Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.
 
 
 
Pelaku pembunuhan wanita di dalam koper, AARN (pakai topi) saat berada di Polsek Cikarang Barat, Rabu (1/5/2024). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus mayat di dalam koper, Polisi: Motif pelaku sakit hati