Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa tersangka DY (25) dalam kasus penyebaran dan penjualan video porno anak mengelola ratusan akun.
"Pelaku memiliki 105 grup atau channel Telegram di antaranya, VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1, VVIP INDO BOCIL 2, INDO VIRAL, SELEBGRAM, LIVE BAR BAR, SKANDAL, VCS, ASIA," katanya saat ditemui di Jakarta pada Jumat.
Hendri menjelaskan dari ratusan akun tersebut ada tiga akun Telegram yang berisikan video-video porno anak, yaitu VVIP BOCIL, VVIP INDO BOCIL 1 dan VVIP INDO BOCIL 2 berisi 2010 video yang disebarkan sejak November 2022.
"Dari 3 grup Telegram yang dimiliki pelaku terdapat 2.010 video yang berhasil disebarkan, dengan rincian, VVIP BOCIL 916 video, VVIP INDO BOCIL 1 ada 869 video, VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 225 video," katanya.
Untuk menjadi pelanggan grup tersebut, tersangka DY memberikan tarif sebesar Rp100 ribu untuk masuk lima grup Telegram, Rp150 ribu untuk masuk 10 grup, Rp200 ribu untuk masuk 15 grup dan Rp300 ribu masuk di 20 grup.