Polisi sebut tersangka video porno anak kelola ratusan akun

id Polda Metro Jaya,Video porno anak,Telegram,Twitter ,Video porno,berita palembang, berita sumsel

Polisi sebut tersangka video porno anak kelola ratusan akun

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi AKBP Hendri Umar (kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Ilham Kausar

Hendri juga menambahkan dari hasil penggeledahan device pelaku, terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024. Pelanggan tersebut diambil dari jumlah pelanggan di tiga grup Telegram pornografi anak.
 
"Dengan rincian VIP BOCIL ada 332 pelanggan, VVIP INDO BOCIL 1 ada 61 pelanggan dan VVIP INDO BOCIL 2 terdapat 5 pelanggan sehingga total ada 398 pelanggan," katanya.
 
Hendri menjabarkan bahwa dari total 2.010 video yang disebarkan sejak November 2022, diperkirakan pelaku meraup ratusan juta rupiah dari hasil penjualan paket grup Telegram tersebut.
 
Kepada tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.