Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Bekasi mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri yang berinisial EH (52) terhadap anaknya berinisial ER (20) dan SNH (13).
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan, pelaku melakukan perbuatan tersebut sejak 2016 hingga 2025 di kediamannya di Jalan Rengas Bandung, Gang Putri Bundo, Kampung Ceger, RT 002/RW 002, Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Polisi ungkap kasus pencabulan ayah terhadap dua anaknya

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa (kiri) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Selasa (8/4/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi