Kupang (ANTARA) - Kapolres Kota Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung mengatakan bahwa oknum anggota Polresta setempat, Iptu Dalfis Hadjo yang melakukan pencemaran tata perayaan ibadah saat Perjamuan Kudus pada Jumat Agung (29/3) lalu, segera disidangkan.
"Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus pencemaran Perjamuan Kudus oleh oknum anggota polisi di Polresta Kota Kupang yang diakibatkan mabuk minuman keras.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri akan dilakukan di Markas Polda NTT dan kasusnya sepenuhnya akan dilimpahkan ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," ujar dia.
Berita Terkait
Polres OKU bantu penuhi kebutuhan darah
Selasa, 21 Mei 2024 19:14 Wib
Polisi bongkar pabrik narkotika rumahan
Selasa, 21 Mei 2024 16:10 Wib
Bangku taman hilang, Dinas PU Musi Rawas lapor polisi dan dua orang pelakunya diringkus
Selasa, 21 Mei 2024 13:39 Wib
Polisi usut kasus pengeroyokan maut di Jembatan Gentala Arasy Sungai Batanghari Jambi
Senin, 20 Mei 2024 20:47 Wib
Polisi Mura Sumsel gelar bakti sosial dan tingkatkan pengamanan gereja
Minggu, 19 Mei 2024 16:00 Wib
Cegah angkutan minyak ilegal, Polisi dan TNI periksa truk yang lintasi Muba
Minggu, 19 Mei 2024 15:15 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Polisi dan TNI bongkar tempat minyak ilegal di Muratara
Jumat, 17 Mei 2024 14:10 Wib