77 narapidana di Sumsel menerima remisi khusus Hari Natal

id Remisi, kemenkumham, remisi natal, remisi khusus, pengurangan masa pidana

77 narapidana di Sumsel menerima  remisi khusus Hari Natal

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 77 narapidana beragama Kristen yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2023.

"Sebanyak 74 narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki dan tiga perempuan itu menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, penerima remisi khusus itu terdiri atas 17 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.

Narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin tujuh orang WBP.

Kakanwil Ilham Djaya mengatakan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.