Palembang (ANTARA) - Sebanyak 77 narapidana beragama Kristen yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan menerima remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2023.
"Sebanyak 74 narapidana/warga binaan pemasyarakatan (WBP) laki-laki dan tiga perempuan itu menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Kamis.
Dia menjelaskan, penerima remisi khusus itu terdiri atas 17 orang narapidana menerima remisi 15 hari, 54 orang mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan.
Narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin tujuh orang WBP.
Kakanwil Ilham Djaya mengatakan remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Kemenkumham Sumsel gandeng DJKI drafting paten
Kamis, 25 April 2024 23:36 Wib
Kemenkumham Sumsel dorong peningkatan peran penyidik PNS dalam gakkum
Kamis, 25 April 2024 21:07 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sumsel tinjau layanan kunjungan Rutan Palembang
Kamis, 25 April 2024 11:48 Wib
Kemenkumham Sumsel menjadikan HBP momentum peningkatan kualitas lapas
Rabu, 24 April 2024 16:50 Wib
Dua indikasi geografis khas Sumatera Selatan diproses DJKI Kemenkumham
Selasa, 23 April 2024 21:20 Wib