Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
"SIPPN merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Hamsir di Palembang, Rabu.
Menurut dia, maksud dan tujuan SIPPN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2017, masing-masing untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan, serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
Hamsir juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja operator/pengelola SIPPN baik Kanwil Kemenkumham Sumsel maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terus gencar membuat dan mempublikasikan berita pelayanan publik di laman SIPPN.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memantau sejauh mana pengelolaan SIPPN dan agar dapat meningkatkan publikasi berita pelayanan publik di laman SIPPN," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel tingkatkan peran penyidik PNS dalam penegakan hukum
Sabtu, 27 April 2024 6:53 Wib
Balai Karantina Sumsel turunkan tim mitigasi penyebaran penyakit SE pada kerbau
Sabtu, 27 April 2024 6:51 Wib
Kejati Sumsel tetapkan satu tersangka korupsi jaringan komunikasi desa
Jumat, 26 April 2024 21:41 Wib
Pendaftaran paten di Sumsel relatif masih sedikit
Jumat, 26 April 2024 18:51 Wib
Ernando Ari: Kami ingin menjadi juara Piala Asia U-23
Jumat, 26 April 2024 16:42 Wib
Polda Sumsel tetapkan Aiptu FN jadi tersangka kasus "debt collector"
Jumat, 26 April 2024 16:06 Wib
Ilmuwan sebut rotasi Bumi melambat, hari jadi lebih panjang
Jumat, 26 April 2024 14:55 Wib
OKU dapat tambahan pupuk bersubsidi dari Dinas Pertanian Sumsel
Jumat, 26 April 2024 14:31 Wib