Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Selatan melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN).
"SIPPN merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) Hamsir di Palembang, Rabu.
Menurut dia, maksud dan tujuan SIPPN diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2017, masing-masing untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan, serta menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.
Hamsir juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja operator/pengelola SIPPN baik Kanwil Kemenkumham Sumsel maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terus gencar membuat dan mempublikasikan berita pelayanan publik di laman SIPPN.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memantau sejauh mana pengelolaan SIPPN dan agar dapat meningkatkan publikasi berita pelayanan publik di laman SIPPN," ujarnya.
Berita Terkait
Kemenkumham Sumsel memkenalkan profesi penerjemah tersumpah ke masyarakat
Kamis, 9 Mei 2024 15:36 Wib
Prajurit Satgas Yonif 200/BN bagikan sembako kepada warga Kampung Obolma Yahukimo
Kamis, 9 Mei 2024 13:09 Wib
Pj Bupati OKI hadiri pisah sambut Dandim 0402/OKI-OI
Kamis, 9 Mei 2024 12:45 Wib
Polda Sumsel kirimkan bantuan sembako untuk warga korban banjir di OKU
Kamis, 9 Mei 2024 12:44 Wib
8 aksi konvergensi bikin OKI konsisten tekan angka stunting
Kamis, 9 Mei 2024 12:17 Wib
KPU Sumsel terima kunjungan Himpunan Psikologi Indonesia
Kamis, 9 Mei 2024 11:41 Wib
Jadwal pertandingan Proliga 2024 di Palembang
Kamis, 9 Mei 2024 11:33 Wib
Pj Bupati Banyuasin antar langsung LPPD 2023
Kamis, 9 Mei 2024 11:06 Wib