Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menekankan pentingnya pemahaman serta penerapan manajemen kerumunan (crowd management) yang baik untuk mengantisipasi serta menangani berbagai situasi pada setiap tahapan Pemilu 2024.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi di Palembang, Selasa mengatakan, pengarahan itu diawali di Polrestabes Palembang yang dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo. Selanjutnya dilakukan secara bertahap hingga 16 kabupaten/kota lainnya.
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memberikan pengarahan khusus kepada pejabat dan personel Polres/Polrestabes terkait pengelolaan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di 17 kabupaten dan kota di provinsi itu..
Dia menjelaskan, pada kesempatan itu Kapolda menekankan Harkamtibmas terutama saat ada kegiatan besar seperti kampanye akbar, konser musik atau acara serupa yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar.
Dalam konteks tahapan Pemilu 2024, Polda Sumsel menetapkan langkah-langkah khusus selama masa kampanye yang berlangsung dari 20 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Beberapa poin utama dari arahan tersebut meliputi mengenai kampanye terbatas yakni mengatur pelaksanaan kegiatan kampanye agar terbatas dalam skala dan ruang lingkup.
Pembahasan itu termasuk lokasi kampanye dan jumlah peserta yang hadir untuk memastikan pengendalian kerumunan yang efektif.
Kemudian penerapan alat peraga kampanye (APK), personel di lapangan diarahkan memastikan peserta pemilu melakukan pemasangan APK seperti spanduk atau baliho dengan mematuhi aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Penggunaan media sosial untuk kampanye juga diatur untuk mencegah penyebaran informasi palsu atau provokatif.
Kemudian mendorong kegiatan tatap muka yang lebih terkontrol dan teratur untuk meminimalkan risiko kerawanan sosial, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan keselamatan.
Kemudian mengenai kerawanan sosial, pihaknya menginstruksikan personel di lapangan memetakan dan mengidentifikasi area atau kelompok yang berpotensi menjadi titik kerawanan sosial selama kampanye, dan menyiapkan strategi untuk mencegah atau meredam konflik.
Arahan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye peserta pemilu dan kegiatan lain di wilayah hukum Polda Sumsel berlangsung dalam suasana yang aman, tertib, dan damai.
Selain itu, arahan ini juga memperkuat pentingnya koordinasi antara pihak kepolisian, penyelenggara kegiatan, dan pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya dalam mengelola kerumunan dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas, kata Kabid Humas Kombes Pol Supriadi.
Berita Terkait
Bangkit untuk Indonesia Emas, Kemenkumham Sumsel gelar upacara Harkitnas ke-116
Senin, 20 Mei 2024 21:04 Wib
Pelaku penyelundupan benih lobster terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar
Senin, 20 Mei 2024 23:50 Wib
Disdik Sumsel warning pendaftar tak palsukan data PPDB jalur prestasi
Senin, 20 Mei 2024 23:00 Wib
Triwulan I investasi Rp14,14 triliun masuk Provinsi Sumsel
Senin, 20 Mei 2024 20:40 Wib
KAI Palembang imbau warga tak gegabah saat lintasi rel KA
Senin, 20 Mei 2024 20:15 Wib
Balai Karantina Sumsel cek penyakit ikan tahap I di Lubuk Linggau
Senin, 20 Mei 2024 15:41 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel tercepat pelaporan LHKASN 2024
Senin, 20 Mei 2024 15:40 Wib
Pj Bupati Muba sebut inflasi jadi atensi karena jaga situasi ekonomi
Senin, 20 Mei 2024 13:47 Wib