Oknum Kepala SDN ditetapkan tersangka pencabulan

id Polres Serang,Oknum kepsek SDN,berita sumsel, berita palembang,Carenang, Kabupaten Serang,Perlindungan Perempuan dan Anak

Oknum Kepala SDN ditetapkan tersangka pencabulan

Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.  ANTARA/HO-Polres Serang

Serang (ANTARA) - Oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, berinisial AS (54) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
 
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di Serang, Banten, Kamis (16/11) mengatakan, oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada, Selasa (14/11) malam.
 
"Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," katanya.
 
Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.
 
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.