Presiden Jokowi enggan komentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK

id Presiden Jokowi,Anwar Usman,Ketua MK,berita sumsel, berita palembang

Presiden Jokowi enggan komentari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK

Tangkapan layar Presiden RI Joko Widodo (kedua kiri) memberikan keterangan setelah meresmikan PLTS Terapung Cirata, Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023). ANTARA/Indra Arief Pribadi

Putusan MKMK terhadap Anwar itu buntut dari 21 laporan tentang pelanggaran kode etik hakim yang masuk ke MKMK. Laporan tersebut dipicu putusan MK yang mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah.

Karena putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu berubah menjadi selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Putusan itu menjadi kontroversi karena dinilai memuluskan jalan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk melaju sebagai bakal calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
 

Pada kesempatan terpisah, Anwar Usman telah memberikan komentar mengenai putusan MKMK yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua MK.

Anwar mengaku telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK.

"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK RI Jakarta, Rabu (9/11).