Tujuh UPT Kemenkumham Sumsel meraih penghargaan pelayanan berbasis HAM

id Kanwil Kemenkumham Sumsel, UPT, penghargaan, pelayanan berbasis HAM, pelayanan publik

Tujuh UPT Kemenkumham Sumsel meraih penghargaan pelayanan berbasis HAM

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya menyerahkan piagam penghargaan pelayanan publik berbasis HAM kepada kepala UPT jajaran. ANTARA/HO-Kemenkumham Sumsel

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama tujuh unit pelaksana teknis (UPT) jajarannya menerima penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menkumham Yasonna H Laoly.

Penghargaan pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) itu sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.HA.02.02.01 Tahun 2023 Tentang Penetapan Predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, kata Kakawil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.

Satuan kerja yang dapat penghargaan tersebut adalah Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Musi Rawas Utara, Balai Pemasyarakatan Kelas ll Ogan Komering Ulu, Kantor lmigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Kayu Agung, Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll B Muara Enim, Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas ll A Palembang, dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Palembang.

Menurut Ilham, pemberian penghargaan tersebut merupakan rangkaian dari kegiatan peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 Tentang Strategi Nasional Bisnis Dan Hak Asasi Manusia (Perpres Stranas Bham) dilaksanakan secara virtual.

"Saya mengapresiasi seluruh staf dan pejabat Kanwil Kemenkumham Sumsel serta Unit Pelaksana Teknis di jajaran yang sudah memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 27 Tahun 2018, penghargaan pelayanan publik berbasis HAM bertujuan memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh UPT untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel selalu berpedoman pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan untuk meningkatkan kualitas layanan di seluruh satuan kerja, penyelenggaraan pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.

Hal ini yang menjadi pendorong bagi Kanwil Kemenkumham Sumsel bersama seluruh UPT Pemasyarakatan dan Keimigrasian yang ada di Sumsel untuk terus memberikan pelayanan terbaik tanpa melupakan prinsip-prinsip pemenuhan HAM.

Pelayanan berbasis HAM diberikan melalui bentuk fisik dan non-fisik yang mana antara fasilitas pendukung dan layanan yang diberikan haruslah sesuai dengan pedoman pemenuhan hak asasi manusia, kata Kakanwil Ilham.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh BUPT Kemenkumham Sumsel raih penghargaan pelayanan berbasis HAM