Menkes meluncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal

id rumah sakit kapal,layanan kesehatan bergerak,pelayanan kesehatan,berita sumsel, berita palembang

Menkes meluncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9/2023). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Labuan Bajo (ANTARA) - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu meluncurkan peraturan tentang penyelenggaraan pelayanan rumah sakit kapal.

Pada acara peluncuran yang berlangsung di Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dia menyampaikan bahwa penerbitan peraturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan akses warga terhadap pelayanan kesehatan.

"Kita dari Kementerian Kesehatan ingin beri akses seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk seluruh masyarakat. Kita enggak mau semua terkonsentrasi ke kota besar," katanya.

Penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Rumah Sakit Kapal merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.

"Dengan cantelan hukum ini, nanti intervensi pemerintah, program pemerintah, bisa masuk," kata Menteri Kesehatan.

Budi menyampaikan bahwa peraturan tersebut mendukung pemanfaatan rumah sakit kapal untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berkelanjutan bagi warga di daerah terpencil, sangat terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan serta daerah dengan keterbatasan kemampuan pelayanan rumah sakit.