Menkes meluncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal

id rumah sakit kapal,layanan kesehatan bergerak,pelayanan kesehatan,berita sumsel, berita palembang

Menkes meluncurkan peraturan tentang rumah sakit kapal

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan sambutan dalam acara peluncuran Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rumah Sakit Kapal di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Sabtu (9/9/2023). (ANTARA/Fransiska Mariana Nuka)

Menurut dia, penerbitan peraturan tersebut akan diikuti dengan transformasi program magang tenaga kesehatan hingga perumusan skema penyediaan bahan bakar untuk operasi kapal rumah sakit.

"Dan masalah BMHP (bahan medis habis pakai) kita bisa cocokkan dengan rate BPJS. Ini kan layanan yang lebih sulit, lebih jauh jangkauannya," katanya.

Pemimpin Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dr. Agus Harianto SpB (K) mengapresiasi dukungan Kementerian Kesehatan terhadap upaya penyelenggaraan layanan kesehatan bergerak.

Dia menyampaikan bahwa pemberlakuan peraturan tentang rumah sakit kapal akan membantu pengoperasian rumah sakit kapal.

"Ada payung hukum untuk membantu rumah sakit kapal. Dengan demikian, kita mendapat pengakuan dari negara bahwa ini betul-betul rumah sakit, sehingga bisa klaim dana layanan BPJS dan memungkinkan bantuan dari Kementerian Kesehatan," katanya.

Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga dioperasikan untuk mendukung kegiatan Bakti Indonesia Timur 2023 yang dimulai dari bulan Mei.

Kegiatan tersebut mencakup penyediaan pelayanan pemeriksaan penyakit jantung dan operasi katarak di Labuan Bajo.

Rumah Sakit Terapung Ksatria Airlangga juga telah dioperasikan untuk melayani  warga di bagian lain wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk Nagekeo, Ende, Larantuka, Lembata, Malaka, Kefamenanu, Soe, Oelamasi, Rote, dan Sabu Raijua.