Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengungkapkan dari penyidikan terhadap dua orang Youtuber yang ditangkap di salah satu rumah di Perumahan Cibeureum Permai 1, Kota Sukabumi, Jabar, karena mempromosikan judi daring atau online yang dikendalikan oleh bandar judi di luar negeri.
"Kepada penyidik kedua Youtuber yang ditetapkan menjadi tersangka yakni FU (32), warga Brebes, Jateng dan S (18), warga Warnasari, Kabupaten Sukabumi ini mengaku dikendalikan oleh bandar judi online yang berada di Thailand." kata AKP Yanto kepada wartawan di Sukabumi, Selasa.
Menurut Yanto, tersangka mengaku belum pernah bertemu atau bertatap muka langsung dengan bandar judi online tersebut. Namun dari keterangan mereka bandar judi online itu merupakan WNI yang tinggal di Thailand.
Pada kasus ini S yang merupakan seorang perempuan bertugas untuk melakukan siaran langsung di saluran Youtube miliknya yakni "KokoSlotGacor", dimana tersangka mendapatkan upah Rp500 ribu setiap tiga jam sekali selama live streaming.
Berita Terkait
Kecanduan judi online, Pasutri lansia nekat mencuri
Kamis, 9 Mei 2024 19:20 Wib
Dua oknum pelajar di Palembang terlibat promosi judi online, polisi tak tinggal diam
Selasa, 7 Mei 2024 18:40 Wib
Ikut promosikan judi online seorang selegram ditangkap
Jumat, 3 Mei 2024 18:52 Wib
Waketum MUI soroti dampak negatif judi online untuk Indonesia
Senin, 29 April 2024 9:44 Wib
Pemerintah bentuk satgas terpadu untuk berantas judi online
Kamis, 18 April 2024 16:56 Wib
Kaspersky bagikan tips hindari penipu online di musim liburan
Sabtu, 13 April 2024 11:56 Wib
Sopir online minta paksa uang dari wanita karena mau nikah
Senin, 1 April 2024 16:42 Wib
Pinjaman dana online naik menjelang Lebaran, AFPI minta masyarakat bijak
Jumat, 22 Maret 2024 4:05 Wib