Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menggandeng Ditresnarkoba Polda setempat untuk mencegah peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan).
"Sinergisitas pencegahan peredaran narkoba di lapas dan rutan mendapat apresiasi dan atensi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung, diharapkan ke depan tidak ada lagi peredaran narkoba di UPT pemasyarakatan," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya di Palembang, Selasa.
Dia menjelaskan melalui divisi pemasyarakatan dan jajaran 20 unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan yang berada di wilayah Sumsel selama ini telah terjalin kerja sama yang baik dengan pihak Ditresnarkoba Polda setempat.
Kerja sama yang telah terjalin selama ini akan terus diperkuat sehingga dapat ditutup semua celah peredaran narkoba di lapas dan rutan, katanya.
Menurut dia, pencegahan peredaran narkoba perlu diperketat karena narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) lapas dan rutan di Sumsel mayoritas pengguna narkotika.
Narapidana yang menjalani pembinaan di 20 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara dalam wilayah provinsi ini tercatat 15.745 orang dengan perincian 13.411 narapidana dan 2.334 orang tahanan, dari jumlah itu 60 di antaranya pengguna dan pengedar narkoba.
Untuk mencegah peredaran narkoba di lapas dan rutan, selain dengan melakukan pengawasan ketat, pihaknya juga berupaya melakukan program rehabilitasi pencandu narkoba.
Kegiatan rehabilitasi WBP pencandu narkoba difokuskan di beberapa UPT pemasyarakatan yang ditunjuk menjadi lapas rehabilitasi.
Beberapa UPT yang dijadikan wadah untuk kegiatan rehabilitasi narkoba yakni Lapas Kelas I Palembang, Lapas Perempuan Palembang, Lapas Narkotika Banyuasin, dan Lapas Narkotika Muara Beliti, ujar Kakanwil Ilham.
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Dolifar Manurung mengatakan personelnya siap memberikan dukungan penuh dalam menangani peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan.
“Kami akan menjalin komunikasi yang lebih intensif dengan jajaran UPT pemasyarakatan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lapas dan rutan," ujar Diresnarkoba.
Berita Terkait
Brimob Polda Sumsel tangani penyelundupan 11 ton BBM
Jumat, 17 Mei 2024 21:28 Wib
Kemenkumham Sumsel analisis hukum aksi debt collector tarik kendaraan
Jumat, 17 Mei 2024 17:29 Wib
Polisi Musi Rawas gelar baksos bersihkan fasilitas umum pasca-banjir
Jumat, 17 Mei 2024 16:11 Wib
Menlu: upaya Israel hambat bantuan kemanusiaan untuk Gaza sistematis
Jumat, 17 Mei 2024 15:31 Wib
ANTARA dan Jamkrindo tanda tangani MoU kerja sama penjaminan
Jumat, 17 Mei 2024 15:30 Wib
KPK panggil pimpinan perusahaan sekuritas sidik korupsi di PT Taspen
Jumat, 17 Mei 2024 15:28 Wib
Nenek penyandang disabilitas netra berhaji setelah 14 tahun menanti
Jumat, 17 Mei 2024 15:27 Wib
Ronald Koeman panggil 30 pemain perkuat Belanda di Euro 2024
Jumat, 17 Mei 2024 15:21 Wib