Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan saat ini penyidik lembaga antirasuah masih melakukan pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait perkara tersebut.
"Saat ini tentu KPK masih terus melengkapi alat buktinya dan termasuk melakukan penggeledahan kemudian ke depan kami juga melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi," ujarnya.
Lebih lanjut Ali mengungkapkan penyidik lembaga antirasuah menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Berhubungan dengan kerugian negara sehingga butuh waktu nantinya, termasuk menghitung kerugian keuangan negara," ujarnya.
Penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja pada Jumat (18/8).
Meski demikian KPK belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
Berita Terkait
Disnakertrans Sumsel sebut tidak ada pengaduan tentang pembayaran THR
Rabu, 10 April 2024 20:25 Wib
Apindo: ketentuan upah minimum harus dilandasi semangat bangun Indonesia
Senin, 13 November 2023 14:48 Wib
KPK jadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Kamis 7 September
Rabu, 6 September 2023 13:32 Wib
Muhaimin minta jadwal ulang pemeriksaan di KPK
Selasa, 5 September 2023 13:38 Wib
KPK geledah satu rumah di Gorontalo terkait korupsi di Kemenaker
Selasa, 29 Agustus 2023 16:26 Wib
Disnaker Palembang buka 1000 kuota magang kerja di Jepang
Selasa, 29 Agustus 2023 16:13 Wib
KPK: Ada tiga tersangka korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker
Senin, 21 Agustus 2023 17:25 Wib
Wamenaker minta pemda tingkatkan koordinasi turunkan pengangguran
Selasa, 28 Februari 2023 15:36 Wib