Palembang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan tidak ada pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) di wilayah setempat.
"Hingga H-1 lebaran itu tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR. Sehingga, kami menganggap hal ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada," Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Palembang, Rabu.
Menurut dia, saat ini perusahaan di Sumsel dinilai patuh terhadap pembayaran hak karyawan. Namun, Disnakertrans masih membuka posko pengaduan jika memang ada pekerja yang tidak dibayarkan tunjangannya.
Posko pengaduan sudah dibuka sejak awal Ramadhan di kantornya yang terletak di kawasan Jenderal Ahmad Yani kawasan Seberang Ulu II. Posko itu hingga saat ini masih dibuka hingga sepekan setelah Idul Fitri.