Penyidik limpahkan berkas kasus pemberi suap K3 dan Kabid Disnakertrans ke jaksa penuntut

id Kadisnakertrans,Ott kejari palembang,Deliar,Tahap dua,suap K3,kadisnakertrans sumsel,ott disnakertrans sumsel,kejari palembang

Penyidik limpahkan berkas kasus pemberi suap K3 dan Kabid Disnakertrans ke jaksa penuntut

Pelimpahan tahap dua Firmansyah Putra (kemeja putih), tersangka Kasus OTT Disnakertrans Sumsel, Kamis (15/05/2025) (ANTARA/M Mahendra Putra)

Palembang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang melimpahkan berkas tahap dua tersangka berikut barang bukti lainnya kasus korupsi gratifikasi K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan ke jaksa penuntut, Kamis.

Berkas perkara tersebut atas tersangka Harni Rayuni (HR) berperan sebagai pemberi suap atau pihak yang memberikan sejumlah uang untuk memperlancar proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Disnakertrans.

Sedangkan tersangka lain Firmansyah Putra, Kepala Bidang Disnakertrans, diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan suap atau gratifikasi terkait surat perizinan keterangan layak K3.

Informasi yang dihimpun ANTARA, proses tahap dua dan pemberkasan kedua tersangka dilakukan di tempat berbeda, untuk Harni dilakukan di Lapas Wanita Merdeka, sementara Firmansyah dilakukan di Rutan Pakjo Palembang.

Berdasarkan aturan, berkas kedua tersangka akan diteliti selama 14 hari ke depan oleh jaksa penuntut sebelum akhirnya dilimpahkan ke PN klas 1 A khusus Palembang guna disidangkan atau diadili.

Terkait hal ini belum ada konfirmasi resmi dari kepala Kejaksaan Negeri Palembang, begitu juga dari bidang intelijen maupun pidsus.

Sebagai informasi, selain dua tersangka ini ada dua lagi tersangka lainnya yakni Deliar selaku Kadisnakertrans dan Alex Rahman selaku staf pribadi yang sudah lebih dahulu menjalani persidangan di PN Palembang.

Bermula atas Deliar Rizgon Marzoeki dan Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT oleh Kejaksaan Negeri Palembang. Keduanya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.

Modus yang dilakukan oleh Deliar adalah dengan menerima suap dan melakukan pemerasan dari perusahaan-perusahaan yang membutuhkan surat Keterangan Layak K3. Alex Rahman, sebagai staf pribadi, diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi ilegal tersebut.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf B dan huruf E serta Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.