Jaksa tuntut Deliar Marzoeki hukuman 8 tahun penjara, perkara izin K3 Disnakertrans Sumsel

id Kejari palembang,Ott,Deliar marzoeki,Kasus izin K3

Jaksa tuntut Deliar Marzoeki hukuman 8 tahun penjara, perkara izin K3 Disnakertrans Sumsel

Mantan Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki saat menjalani sidang tuntutan oleh JPU Kejari Palembang Syahran di PN Klas 1A Khusus Tipikor Palembang, Senin (23/06/2025). ANTARA/Mahendra Putra

Palembang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara Operasi tangkap tangan (OTT) korupsi dan gratifikasi izin Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Senin.

Dalam sidang yang digelar pada PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, amar tuntutan dibacakan langsung oleh JPU Syaran Jafidzhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin.

Selain pidana pokok 8 tahun, Deliar juga diancam pidana tambahan selama 4 tahun penjara jika tidak mampu mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp1,3 miliar.

Menurut JPU, Deliar terbukti menerima sejumlah uang dari proses perizinan kelayakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang menjadi bagian dari kewenangannya sebagai pejabat publik.

Baca juga: Staf pribadi mantan kadis dituntut jaksa 4 tahun penjara, kasus OTT Disnakertrans Sumsel

Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan tersebut melanggar Pasal 12B ayat (1), (2) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dimuat dalam dakwaan primair.

"Sebagaimana dakwaan pertama primair, terdakwa terbukti menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ujar JPU Syaran dalam pembacaan amar tuntutan.

JPU juga mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain karena Deliar tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, sebagai pejabat publik, seharusnya ia menjadi contoh dalam menjalankan tugas dengan jujur dan transparan

JPU juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, seperti sikap sopan selama persidangan dan keterusterangan Deliar dalam memberikan keterangan di hadapan majelis hakim

Baca juga: Penyidik limpahkan berkas kasus pemberi suap K3 dan Kabid Disnakertrans ke jaksa penuntut

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik, apalagi Deliar sempat dikabarkan mengalami gangguan kesehatan berupa penyakit hernia yang membuatnya absen dalam salah satu persidangan sebelumnya.

Meski begitu, ia tampak hadir dalam sidang tuntutan dan mendengarkan pembacaan tuntutan dengan tenang

Menanggapi tuntutan tersebut, pihak penasehat hukum Deliar Marzoeki, Advokat Nurmala dan Tim menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya yang dijadwalkan digelar satu pekan ke depan.

"Materi pembelaan akan kita siapkan dan akan dibacakan pada persidangan mendatang, " tegas Numala.

Mereka berjanji akan memberikan argumentasi hukum yang kuat, untuk meringankan hukuman kliennya.

Sidang kasus korupsi ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Baca juga: Sidang OTT Disnakertrans, jaksa hadirkan barang bukti jam tangan mewah hingga handphone mahal

Pewarta :
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.