Palembang (ANTARA) - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan menyebutkan tidak ada pengaduan tentang pembayaran tunjangan hari raya (THR) di wilayah setempat.
"Hingga H-1 lebaran itu tidak ada pengaduan terkait pembayaran THR. Sehingga, kami menganggap hal ini bentuk kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada," Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzoeki di Palembang, Rabu.
Menurut dia, saat ini perusahaan di Sumsel dinilai patuh terhadap pembayaran hak karyawan. Namun, Disnakertrans masih membuka posko pengaduan jika memang ada pekerja yang tidak dibayarkan tunjangannya.
Posko pengaduan sudah dibuka sejak awal Ramadhan di kantornya yang terletak di kawasan Jenderal Ahmad Yani kawasan Seberang Ulu II. Posko itu hingga saat ini masih dibuka hingga sepekan setelah Idul Fitri.
Berita Terkait
UMP 2024 Provinsi Sumsel sebesar Rp3,45 juta
Selasa, 21 November 2023 20:40 Wib
Pemkab Muba optimalkan penyerapan tenaga kerja lokal
Sabtu, 28 Oktober 2023 6:33 Wib
UMK OKU Timur 2023 ditetapkan Rp3.464.303
Senin, 16 Januari 2023 14:44 Wib
OKU Timur usulkan UMK 2023 naik 7,63 persen
Minggu, 4 Desember 2022 19:15 Wib
Disnakertrans Sumsel tingkatkan sinergisitas dengan Imigrasi awasi TKA ilegal
Senin, 21 November 2022 22:20 Wib
Warga berminat bekerja keluar negeri tempuh prosedur resmi
Rabu, 16 November 2022 9:59 Wib
Disnakertrans Sumsel proses sembilan kasus perusahaan berikan upah di bawah standar
Rabu, 15 Juni 2022 18:04 Wib
Disnakertrans Sumsel proses 35 perusahaan tak berikan THR untuk diberikan sanksi
Kamis, 12 Mei 2022 19:12 Wib