Prabowo mendapat dukungan Relawan Jokowi se-Jawa Timur

id relawan jokowi,prabowo,capres,pilpres 2024,dukungan,berita sumsel, berita palembang

Prabowo mendapat dukungan Relawan Jokowi se-Jawa Timur

Relawan Jokowi deklarasikan dukungan untuk Bakal Capres Prabowo Subianto di Ponorogo, Jatim, Minggu (6/8/2023). Deklrasi tersebebut dihadiri dari berbagai simpul wilayah Jawa Timur di antaranya adalah Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Tulungagung, Blitar, Trenggalek, Kediri dan se-Mataraman.  (ANTARA/HO-Relawan Jokowi)


"Kami menyatukan dukungan atas dorongan sendiri dengan dorongan sinyal Pak Jokowi. Pak Prabowo sosok yang tepat karena mengerti, melihat setiap langkah keputusan Pak Jokowi dalam melakukan kerja besar di nasional," ujarnya.

Selain itu, Prabowo dinilai sudah membuktikan loyalitasnya terhadap Jokowi dan mampu melaksanakan tugas yang diberikan untuk masyarakat. Kompetensi Prabowo sebagai pemimpin terbukti dari kinerja gemilang Kementerian Pertahanan sehingga kinerja Kabinet Indonesia Maju meraih rapor "approval rating" yang tinggi.

"Pak Prabowo membuktikan kerjanya sebagai Menteri Pertahanan dan menjawab keraguan dengan catatan apik sebagai menteri terbaik. Alhasil, kinerja Presiden Jokowi meraih apresiasi tinggi dari masyarakat berkat kinerja Pak Prabowo sebagai menteri," kata pria yang akrab disapa Afif tersebut.

Dukungan relawan, katanya, juga melihat aspek tantangan Indonesia di masa mendatang. Indonesia membutuhkan pemimpin yang mengerti persaingan global dan berani memberi solusi.

"Kami bersama masyarakat Jawa Timur akan gerilya mengenalkan Pak Prabowo sebagai penerus Pak Jokowi kepada masyarakat Jawa Timur. Kami menyadari penting untuk memberikan dukungan yang simultan agar pembangunan sesuai dengan cita-cita proklamasi bisa terwujud," kata Afif.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.