BPK periiksa kinerja manajemen pemasyarakatan UPT Kemenkumham Sumsel

id Kemenkumham, bpk, periksa, upt, pemasyarakatan,kinerja manajemen, manajemen pemasyarakatan

BPK periiksa kinerja manajemen pemasyarakatan UPT Kemenkumham Sumsel

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya bersama pejabat BPK RI (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan kinerja manajemen pemasyarakatan  unit pelaksana teknis (UPT) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

"Pemeriksaan manajemen pemasyarakatan pada Kemenkumham dan instansi terkait lainnya TA 2020 sampai dengan semester pertama 2023 meliputi sembilan aspek," kata Ketua Subtim 2 Perwakilan BPK RI Rizky Wirawan di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan  pemeriksaan itu dilakukan mulai dari SDM, pengelolaan anggaran, sarana prasarana, penyimpanan basan/baran, keamanan dan ketertiban, pembinaan narapidana/WBP, manajemen populasi, pelayanan UPT dan teknologi informasi.

Selain itu, beberapa hal lainnya yang menjadi perhatikan di antaranya interoperabilitas (suatu aplikasi bisa berinteraksi dengan aplikasi lainnya) 
atas pengadaan alat TI dan perangkat lunak yang terintegrasi, serta optimalisasi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Dalam melaksanakan pemeriksaan tersebut diharapkan setiap UPT Kemenkumham Sumsel 
terbuka dan menyiapkan data/informasi secara lengkap, serta klarifikasi dalam proses pemeriksaan, kata Rizky.

Sementara  Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya  didampingi  para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Para Kepala UPT mengikuti 'Entry Meeting Pemeriksaan' atas kinerja pemasyarakatan TA 2020 - 2023 pada Satker Pemasyarakatan oleh BPK RI.

Pemeriksaan BPK di satker atau UPT pemasyarakatan dijadwalkan berlangsung pada 31 Juli hingga 11 Agustus 2023.

Satuan kerja yang menjadi sampel pemeriksaan pendahuluan di antaranya  Lapas Kelas I Palembang, Rutan Kelas I Palembang, LPKA Klas I Palembang, Bapas Kelas I Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang.

Kegiatan pemeriksaan atas kinerja pemasyarakatan itu bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas di bidang pemasyarakatan yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Hukum dan HAM, kata Kakanwil Ilham.

BPK RI dalam pemeriksaan tersebut didampingi oleh tim internal dari perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, dan Biro Keuangan.