Serahkan LKPD 2023, Kota Prabumulih selalu raih opini WTP sejak 2014
Palembang, Sumsel (ANTARA) - Kota Prabumulih sejak 2014 selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kota itu dalam setiap tahunnya.
Pemerintah Kota Prabumulih, di Palembang Jumat (1/2/2024) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyerahan tersebut, dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Prabumulih H Elman bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Aris Priadi dan jajaran kepada Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II di Kantor BPK RI Sumsel Roes Nelly .
Pj Wali Kota mengatakan bahwa pihaknya semaksimal mungkin tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dan berupaya melakukan pengelolaan anggaran dengan cepat, tepat dan benar dengan harapan bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Saya berterima kasih dengan BPK, dengan adanya audit BPK kami mengetahui letak kesalahan dan dapat melakukan perbaikan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.
Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II Roes Nelly mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Prabumulih yang berkinerja tinggi untuk dapat menyerahkan LKPD TA 2023 ini.
Laporan Keuangan yang diserahkan Pemkot Prabumulih disertai surat pengantar, hasil review inspektorat, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pemerintah Kota Prabumulih, di Palembang Jumat (1/2/2024) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Penyerahan tersebut, dilakukan langsung oleh Penjabat Walikota Prabumulih H Elman bersama Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda), Aris Priadi dan jajaran kepada Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II di Kantor BPK RI Sumsel Roes Nelly .
Pj Wali Kota mengatakan bahwa pihaknya semaksimal mungkin tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan dan berupaya melakukan pengelolaan anggaran dengan cepat, tepat dan benar dengan harapan bisa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
“Saya berterima kasih dengan BPK, dengan adanya audit BPK kami mengetahui letak kesalahan dan dapat melakukan perbaikan agar menjadi lebih baik lagi ke depannya,” ucapnya.
Kepala Subauditorat Sumatera Selatan II Roes Nelly mengatakan, berdasarkan Undang-Undang, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan Kepala Daerah kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. BPK memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemerintah Kota Prabumulih yang berkinerja tinggi untuk dapat menyerahkan LKPD TA 2023 ini.
Laporan Keuangan yang diserahkan Pemkot Prabumulih disertai surat pengantar, hasil review inspektorat, serta surat pernyataan dari kepala daerah bahwa pengelolaan APBD telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan negara telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.