Palembang (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui perwakilan di Sumatera Selatan meluruskan pandangan keliru publik atas rekomendasi hasil pemeriksaan auditornya terhadap pengelola keuangan negara yang menyebutkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) sebuah prestasi pemerintah daerah, padahal itu suatu keharusan.
"Rekomendasi hasil pemeriksaan auditor BPK yang menyebutkan opini WTP bukan prestasi pemda, tetapi sebuah gambaran pengelola keuangan negara suatu pemda atau entitas pengelola keuangan negara lainnya seperti badan layanan umum, RS/RSUD, dan BUMN/BUMD," kata Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Selatan Andri Yogama, di Palembang, Kamis.
Dalam acara 'workshop media' BPK bersinergi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Andri Yogama menjelaskan bahwa selama ini berkembang persepsi di masyarakat bahwa capaian opini WTP menjadi suatu kebanggaan atau prestasi pemda dan entitas pengelola keuangan negara lainnya.
"Melalui kesempatan workshop dengan para wartawan hari ini, kami mencoba memberikan penjelasan dan meluruskan persepsi keliru itu," ujarnya.
Menurut dia, pemda dan entitas pengelola keuangan negara sudah seharusnya ketika diperiksa auditor BPK tidak ditemukan penyelewengan atau kecurangan pengelolaan keuangan negara sehingga mendapat rekomendasi berupa opini WTP.
Entitas pengelola keuangan negara yang memperoleh opini WTP bukan berarti bebas dari temuan peyimpangan pengelolaan keuangan negara, ada juga yang masih ditemukan penyimpangan tetapi temuannya masih bisa dikoreksi dan persentasenya kecil.
Sedangkan bagi pemda atau entitas pengelola keuangan negara yang ditemukan 'kecurangan' yang cukup besar akan diberikan rekomendasi opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lainnya bahkan diminta mengembalikan sejumlah uang yang ditemukan pengelolaannya dinilai tidak sesuai ketentuan, kata Andri.
Sementara Pemeriksa Ahli Madya BPK Perwakilan Sumsel Antonio Inoki pada kesempatan itu menambahkan jika entitas pengelola keuangan negara yang diminta mengembalikan kerugian negara sanggup mengembalikan sejumlah temuan BPK maksimal selama 60 hari dari penetapan rekomendasi auditor, kasusnya dianggap selesai.
Begitu sebaliknya, jika tidak sanggup mengembalikan keuangan negara hingga batas waktu yang ditetapkan, auditor BPK menyerahkan kasus temuan penyimpangan keuangan negara dari suatu instansi pemda atau entitas lainnya ke aparat penegak hukum, jelas Pemeriksa Ahli Madya Antonio Inoki.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK Sumsel jelaskan opini WTP suatu keharusan pemda bukan prestasi
Berita Terkait
Ketua KPU Sumsel ikuti rapat persiapan produksi logistik
Sabtu, 7 September 2024 14:20 Wib
Pendaftaran diperpanjang hingga 10 September, Muba buka formasi 205 CPNS
Sabtu, 7 September 2024 13:10 Wib
Tim dayung Sumsel masih harus berjuang hadirkan medali
Sabtu, 7 September 2024 11:36 Wib
Walhi Sumsel dorong ilegal drilling di Muba ditangani pemerintah pusat
Sabtu, 7 September 2024 8:59 Wib
20 cabang olahraga Sumsel sudah berada di arena PON 2024
Sabtu, 7 September 2024 8:53 Wib
Tim Polo Air Sumsel dipastikan terhempas dari perburuan medali
Sabtu, 7 September 2024 7:57 Wib
Perolehan Medali PON XXI/2024 Aceh-Sumut, Jumat (7/8/2024) pukul 07.45 WIB
Sabtu, 7 September 2024 7:46 Wib
Pemprov Sumsel atur keseimbangan antara luasan lahan sawit dan sawah
Sabtu, 7 September 2024 8:00 Wib