Martapura (ANTARA) - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menangkap SP (41), pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.
"Tersangka kami tangkap pada Rabu (24/5) di rumahnya di Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten OKU Timur," kata Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz di Martapura, Jumat.
Dia mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas jual beli narkoba yang dilakukan oleh pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku diperkuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/25/V/2023/SPKT.Satresnarkoba/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumatera Selatan, tanggal 21 Mei 2023.
Berbekal laporan tersebut, kata dia, aparat Polres OKU Timur melakukan penyidikan sekaligus mengumpulkan bukti-bukti untuk meringkus pelaku.
Berita Terkait
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib