Polres OKU Timur tangkap pengedar narkoba resahkan masyarakat

id Pengedar narkoba, sabu-sabu, barang bukti narkoba, daun ganja, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur tangkap pengedar  narkoba resahkan masyarakat

Ilustrasi - Narkoba. ANTARA/HO/23.

"Setelah pelaku tertangkap, anggota polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka," katanya.

Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,32 gram dan satu paket daun ganja seberat 0,66 gram.

Selain itu, kata dia, anggota polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berikut dua bal plastik klip bening, tiga buah bong, dua buah korek api gas, dua buah skop plastik, serta enam buah pirek kaca.

"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres OKU Timur guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Menurut dia, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.