"Setelah pelaku tertangkap, anggota polisi langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersangka," katanya.
Dari tangan tersangka polisi menemukan barang bukti sebanyak delapan paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,32 gram dan satu paket daun ganja seberat 0,66 gram.
Selain itu, kata dia, anggota polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah timbangan digital berikut dua bal plastik klip bening, tiga buah bong, dua buah korek api gas, dua buah skop plastik, serta enam buah pirek kaca.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti kami amankan di Mapolres OKU Timur guna menjalankan proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Menurut dia, pelaku dikenakan pasal yang disangkakan diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Kang Mus tersandung narkotika, polisi masih dalami kasusnya
Sabtu, 11 Mei 2024 12:00 Wib
Lapas Perempuan Palembang berikan konseling adiksi narkotika
Rabu, 8 Mei 2024 22:15 Wib
Pemprov-BNN Sumsel jadikan "Desa Bersinar" lebih efektif tangani penyalahgunaan narkoba
Rabu, 8 Mei 2024 8:40 Wib
Polisi: Rumah jadi lab narkoba baru kasus pertama di Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
Polisi ungkap kasus peredaran sabu dan liquid ganja
Selasa, 30 April 2024 11:30 Wib
Artis Rio jalani pemeriksaan kesehatan setelah ditangkap terkait narkoba
Senin, 29 April 2024 15:06 Wib
Polisi: Selebgram Chandrika Chika dan rekan akan jalani rehabilitasi di Lido
Jumat, 26 April 2024 13:10 Wib
Polres OKU gelar tes urine anggota menggunakan sampel Saliva
Kamis, 25 April 2024 23:32 Wib