Kemenkumham Sumsel benahi alur pelayanan keimigrasian di bandara

id Kemenkumham Sumsel, benahi, alur pelayanan keimigrasian, imigrasi, bandara

Kemenkumham Sumsel benahi alur pelayanan keimigrasian di bandara

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan berupaya membenahi alur pelayanan serta standar operasional prosedur (SOP) ruang kerja imigrasi di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) Palembang.

Pembenahan pelayanan keimigrasian tersebut perlu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang akan keluar negeri dan orang asing yang berkunjung ke daerah ini, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Selasa.

Selain melakukan pembenahan alur pelayanan, menurut dia, Divisi Keimigrasian melalui Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang didorong untuk meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait.

Kerja sama dengan berbagai pihak dan instansi terkait penting dilakukan guna memindahkan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam mengakselerasi pelaksanaan kinerja di bidang keimigrasian.

“Saya berharap koordinasi, kolaborasi, dan sinergisitas yang sudah baik selama ini agar ditingkatkan di seluruh jajaran, sehingga mampu mendorong terwujudnya Kanwil Kemenkumham Sumsel yang semakin profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif (PASTI)," ujar Kakanwil Ilham.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat dan orang asing.

Selain itu, katanya, juga berupaya memperketat pemeriksaan warga negara asing (WNA) yang masuk ke daerah ini dan warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri di pelabuhan dan bandar udara setempat.

Pemeriksaan lalu lintas WNA dan WNI yang akan ke luar negeri perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian dan pelanggaran keimigrasian lainnya.

Pelanggaran yang biasa dilakukan WNA seperti izin tinggal tidak sesuai dengan dokumen keimigrasian yang dimiliki ketika terdaftar di TPI baik di Pelabuhan Sungai Musi Boom Baru maupun Bandara Internasional SMB II Palembang.

Kemudian, WNA yang dikeluhkan masyarakat melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku

Sedangkan pemeriksaan ketat WNI di TPI pelabuhan dan bandara dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen keimigrasian, seperti alasan ke luar negeri untuk wisata dan berobat tetapi disalahgunakan menjadi pekerja migran Indonesia secara ilegal, dan pelanggaran lainnya.

Berdasarkan data sepanjang 2022 di TPI udara Bandara Internasional SMB II dan TPI laut Pelabuhan Boom Baru Palembang tercatat kedatangan 6.235 orang dan keberangkatan 8.192 orang.

Dengan pemeriksaan ketat yang dilakukan petugas di TPI tersebut, sebagian besar WNA yang masuk ke Sumsel dan WNI yang ke luar negeri tidak melakukan pelanggaran keimigrasian, kata Ridwan.