Satu rumah di Natuna roboh akibat abrasi pantai

id Natuna, Kepri, cuaca buruk, rumah roboh, gelombang tinggi

Satu rumah di Natuna roboh akibat abrasi pantai

Tangkap layar video amatir sesaat setelah satu rumah warga roboh akibat abrasi dan gelombang tinghi di Teluk Baruk, Desa Sepempang, Bunguran Timur, Natuna, Kepri, Senin (2/1/2023). ANTARA/Cherman

Natuna (ANTARA) - Satu rumah warga di Teluk Baruk, Desa Sepempang, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau roboh dikarenakan abrasi pantai akibat cuaca buruk.

"Akibat Gelombang Ekstrim dan Abrasi Pantai," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, Senin.

Menurutnya, rumah warga milik Heriyanto yang berada di RT 001 RW 003 Teluk Baruk, Kecamatan Bunguran Timur tersebut dilaporkan roboh pada Senin pagi.

"Pada pukul 09.25 WIB ada laporan warga telah terjadi rumah roboh dan tim reaksi cepat BPBD langsung meninjau lokasi kejadian," ujarnya.

Ia juga mengatakan kondisi rumah rusak berat dan mengalami kerusakan parah juga pada perabotan rumah lainnya dengan kerugian diperkirakan Rp20 juta rupiah.

"Upaya yang telah dilakukan diantaranya penilaian kerusakan, kerugian dan pemenuhan kebutuhan dasar untuk dasar acuan rencana selanjutnya, pihak desa juga melaksanakan gotong royong membersihkan rumah," katanya.

Ia juga mengatakan rumah tersebut berada dipesisir pantai dan korban dalam kondisi selamat, saat ini diungsikan ke rumah keluarga korban.

Sebelumnya, berdasarakan surat peringatan yang dikeluarkan BMKG tinggi gelombang mencapai 4 hingga 6 meter berpeluang terjadi di Laut Natuna Utara.

BMKG juga mengingatkan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada.

BMKG meminta warga setempat dan para pelaut untuk memperhatikan risiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, terutama perahu nelayan harus mewaspadai kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.

Sementara untuk jenis Kapal Tongkang waspada dengan perhatikan kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, serta Kapal Ferry waspada kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter.

Sedangkan untuk kapal ukuran besar seperti Kapal Kargo/Kapal Pesiar perlu diperhatikan jika kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4 meter.