Dishub dorong penertiban terminal khusus di perairan Sumsel

id Terminal Khusus

Dishub dorong penertiban terminal khusus di perairan Sumsel

Kepala UPTD penyelenggaraan ASDP dan Penyelenggara Angutan Laut Dishub Sumsel Johan Wahyudi menjelaskan terkait penertiban terminal di wilayah perairan Sumatera Selatan, Kamis (15/12/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P)

Palembang (ANTARA) - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan mendorong dilakukan upaya penertiban terminal khusus kapal di wilayah perairan daerah ini karena  keberadaannya sudah tak terkontrol dan melanggar aturan.

Kepala UPTD penyelenggaraan ASDP dan Penyelenggara Angkutan Laut Dishub Sumsel Johan Wahyudi, di Palembang, Kamis, mengatakan keberadaan terminal khusus sudah semakin banyak ditemukan hampir di semua aliran sungai setempat.

Adapun sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2008 Tentang Pelayaran, terminal khusus difungsikan untuk menjalankan usaha pokok kepentingan sendiri seperti bongkar muat di luar daerah kepentingan pelabuhan (swasta).

Dishub Sumsel mencatat jumlah terminal tersebut saat ini sudah lebih dari 112 unit yang keberadaannya tersebar di kawasan Sungai Lilin, Sungai Lalan dan Sungai Musi mulai dari hulu – hilir.

Dia menyebutkan pembentukan terminal khusus tersebut adalah sah diatur Undang-Undang nomor 17  dan pelaksanaanya merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota sesuai kebutuhan masing-masing. 

Hanya saja, lanjutnya, ada poin yang belum dimengerti dalam  Undang-Undang tersebut mengatur terminal khusus itu hanya bisa dibangun apabila wilayah perairan belum memiliki pelabuhan utama.

Kemudian, bila merujuk pada aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku saat ini seharusnya keberadaan terminal itu hanya terkonsentrasi di satu titik setiap wilayah perairan.

“Sementara kita ini ada Pelabuhan Boom Baru, nanti juga ada Pelabuhan Laut Tanjung Carat, sehingga sudah seharusnya dilakukan penertiban,” kata dia, seusai rapat koordinasi pembentukan Komoditas Maritim di Markas Ditpolairud Polda Sumatera Selatan, di Palembang.

Menurut dia, penertiban tersebut juga dilakukan untuk mempermudah aparat penegak hukum melakukan pengawasan di wilayah perairan.

Sebab, banyaknya terminal khusus di perairan Sumatera Selatan justru meningkatkan potensi tindak kriminalitas di antaranya penyelundupan barang ilegal dan semacamnya karena sulit pengawasannya.

Oleh sebab itu pihaknya menginisiasi kepada Komunitas Maritim Sumatera Selatan untuk dilakukan percepatan penertiban terminal khusus yang bisa direalisasikan pada tahun 2023.

Komunitas Maritim Sumatera Selatan sendiri melibatkan setiap instansi pemerintahan yang memiliki tugas dan fungsi pada bidang perairan di daerah setempat sebagai anggota.

Keanggotaan tersebut di antaranya personel Pangkalan TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Badan SAR Nasional, Kantor Kesayahbandaran, Distrik Navigasi Laut, Dinas Perhubungan, BMKG, Kantor Bea Cukai dan Balai Karantina Ikan di Sumatera Selatan.

Termasuk, pihak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina, Pusri  dan Perhimpunan Pengusaha Swasta.

“Tadi sudah sepakat, ini untuk mencegah jangan sampai terjadi aspek hukum ke depan. Siapa melakukan apa harus jelas. Itu harapannya. Sebab sungai ini bukan semata untuk pelayaran saja, tapi juga dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat dalam mendapatkan air bersih,” kata dia.