Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama 15 Polres ungkap kasus narkoba

id Polres di Sumsel, ungkap kasus narkoba, narkoba, kasus narkoba, penyalahgunaan narkoba, pemberantasan narkoba, ungkap kasus, kasus kejahatan, polisi

Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama 15 Polres ungkap kasus narkoba

Kapolda Sumsel Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo. (ANTARA/HO/22)

Palembang (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan bersama 15 Polres dari 17 satuan wilayah di jajaran Polda setempat dalam pekan pertama November 2022 ini mengungkap 39 kasus tindak pidana narkoba.

Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, diamankan 48 orang tersangka bersama barang bukti sabu-sabu 2,3 kilogram, ganja 114,65 gram dan pil ekstasi 120 butir, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Supriadi, di Palembang, Senin.

Untuk pekan pertama November 2022 ini, ada dua Polres yang nihil atau tidak ada pengungkapan kasus yakni Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dan Polres Musi Rawas.

Berdasarkan data pengungkapan kasus narkoba tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan pekan terakhir  Oktober 2022l yakni hanya ada 29 pengungkapan kasus dan mengamankan 35 tersangka.

Sementara Kapolda Sumsel Irjen Pol. A.Rachmad Wibowo mengapresiasi personel Ditresnarkoba dan Polrestabes/Polres di jajarannya yang gencar melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayahnya masing-masing.

Keberhasilan pengungkapan kasus narkoba pada pekan pertama November 2022 ini  setidaknya aparat kepolisian berhasil menyelamatkan 14.703 anak bangsa.

“Kami pastikan anak bangsa selamat dari jeratan barang haram ini,  dengan cara mengungkap dan menangkap para pengedar, bandar hingga yang ada di atasnya,” ujarnya.

Selain itu, Kapolda mengingatkan kepada personel di seluruh jajarannya di 17 kabupaten dan kota untuk tidak terlibat dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar tidak terlibat permainan narkoba, jika terbukti sanksinya cukup berat yakni dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata  Irjen Pol A.Rachmad