Kejati Sumsel dampingi BSB tangani kasus perdata dan tata usaha negara

id sumsel,kejaksaan,kejati sumsel,perbankan,bank sumsel babel

Kejati Sumsel dampingi BSB tangani kasus perdata dan  tata usaha negara

Kajati Sumsel Sarjono Turin (kanan) dan Dirut BSB Achmad Syamsudin melakukan penandatanganan nota kesepahaman MoU tentang bantuan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Palembang, Jumat (14/10/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan mendampingi Bank Pembangunan Daerah Bank Sumsel Babel dalam penanganan kasus perdata dan tata usaha negara dengan menjalankan fungsi sebagai jaksa pengacara negara.

Kepala Kejati Sumsel Sarjono Turin mengatakan bantuan hukum yang dapat diberikan kejaksaan itu, meliputi pertimbangan dan perlindungan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

"Sebagai perbankan penting kiranya menjaga nama baik perusahaan. Kerja sama ini salah satunya bertujuan menjaga itu,” kata Sarjono setelah penandatanganan kerja sama dengan Direktur Utama PT Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin di Palembang, Jumat.

Kejaksaan sebagai institusi penegakan hukum memiliki 30 orang jaksa pengacara negara yang dapat membantu kebutuhan perusahaan daerah, baik BUMD maupun BUMN di bidang pertimbangan dan perlindungan hukum.

Sejauh ini, ujar Sarjono, Kejati Sumsel sudah menerima 30 surat kuasa dari perusahaan dan satu surat kuasa dari pemerintah daerah. Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum tidak menjadikan perkara selalu bermuara ke pengadilan.

Akan tetapi, jika pihak yang melakukan pelanggaran hukum tetap tidak mempedulikan pendekatan persuasif maka bidang perdata dan tata usaha negara dapat melakukan langkah represif, seperti penyitaan aset.

"Pidana itu menjadi upaya terakhir, tapi jika jelas orangnya kaya tapi tidak mau membayar hutang maka apa boleh buat akan masuk ke pidana," kata Kajati.

Ia menambahkan kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga perusahaan-perusahaan yang dimiliki negara, seperti Bank Sumsel Babel. Persoalan hukum yang terjadi kadang mengganggu kinerja perusahaan, padahal di sisi lain mereka dituntut untuk menjalankan program pemerintah.

"Seperti BSB, juga menyalurkan kredit usaha rakyat dan menjadi rekening pemerintah daerah untuk penyaluran dana BLT dan BOS," tambahnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Sumsel Babel Achmad Syamsudin mengatakan kerja sama dengan kejaksaan ini merupakan perwujudan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Kami mengharapkan kerja sama dengan bidang datun (perdata dan tata usaha negara) di Kejati Sumsel ini di dalam dan luar pengadilan," katanya.

BSB menilai kerja sama dengan kejaksaan ini harus dilakukan di tengah kondisi global yang tidak penentu, yang berimbas pada perekonomian di dalam negeri berupa inflasi tinggi.

Menurut Syamsudin, hal yang paling dikhawatirkan saat ini adanya ancaman resesi. Jika ini terjadi maka sektor rill mengalami kemandekan dan berpengaruh pada NPL (rasio kredit bermasalah).

"Jika sudah begini akan banyak yang gagal bayar dan di sini kami membutuhkan langkah mitigasi, ya salah satunya bekerja sama dengan kejaksaan," katanyia.